PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 50-m-ind-per-5-2011 Tahun 2011 tentang STANDAR KOMPETENSI BIDANG TEKNIS...
Pasal 6
Pemberian sertifikasi kompetensi jabatan struktural atau fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang kehutanan atau pengakuan oleh Menteri.
