Pasal 4
(1) Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, diberikan kepada: a. orang-perseorangan warga negara INDONESIA; atau b. lembaga/organisasi berkedudukan di INDONESIA yang tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM. (2) Untuk mendapatkan Penghargaan Upakarti kategori Jasa Pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang- perseorangan dan lembaga/organisasi harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. telah mengembangkan IKM paling sedikit 5 (lima) tahun terakhir secara berturut- turut; dan b. belum pernah menerima Penghargaan Upakarti. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap: a. orang-perseorangan atau pimpinan lembaga/organisasi harus memenuhi persyaratan tidak berstatus tersangka; dan
b. lembaga/organisasi harus memenuhi persyaratan tidak sedang dalam proses hukum.
