PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 3
(1) Pemberian Penghargaan Upakarti diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun. (2) Pemberian Penghargaan Upakarti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi 2 (dua) kategori sebagai berikut: a. Jasa Pengabdian; dan b. Jasa Kepeloporan.
