PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 21
Pembiayaan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Upakarti dibebankan kepada anggaran Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang IKM.
