PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PENGHARGAAN UPAKARTI
Pasal 20
Direktur Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Upakarti kepada Menteri.
Direktur Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan pemberian Penghargaan Upakarti kepada Menteri.