PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembina Industri MENETAPKAN Petunjuk Teknis dan Petunjuk Pengawasan pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri ini.
Pasl 10
Pelaku usaha, LSPro dan/atau Laboratorium Penguji yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
