PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 49-m-ind-per-3-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 11
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI AMDK sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini selambat – lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini.
