PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 8
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTP dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 10 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 21,00%;
- TKDN jasa minimum sebesar 82,30%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 40,45%; b. kapasitas Terpasang lebih dari 10 MW sampai dengan 60 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 15,70%;
- TKDN jasa minimum sebesar 74,10%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 33,24%. c. kapasitas terpasang lebih dari 60 sampai dengan 100 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 16,00%;
- TKDN jasa minimum sebesar 60,10%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 29,21%. d. kapasitas terpasang lebih dari 110 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 16,30%;
- TKDN jasa minimum sebesar 58,40%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 28,95%. (2) PLTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komponen Utama terdiri dari Steam Turbine, Steam Above Ground System (SAGS), Generator, Electrical, Instrument and Control, Balance Of Plant, dan atau Civil and Steel Structure; dan b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
