PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 7
BAB 2 — TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN
(1) Besaran nilai TKDN barang dan jasa untuk PLTA Non Storage Pump dengan: a. kapasitas terpasang sampai dengan 15 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 64,20%;
- TKDN jasa minimum sebesar 86,06%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 70,76%; b. kapasitas terpasang lebih dari 15 MW sampai dengan 50 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 49,84%;
- TKDN jasa minimum sebesar 55,54%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 51,60%.
c. kapasitas terpasang lebih dari 50 MW sampai dengan 150 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 48,11%;
- TKDN jasa minimum sebesar 51,10%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 49,00%. d. kapasitas terpasang lebih dari 150 MW per unit, yaitu:
- TKDN barang minimum sebesar 47,82%;
- TKDN jasa minimum sebesar 46,98%; dan
- TKDN gabungan barang dan jasa minimum sebesar 47,60%.
(2) PLTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Komponen Utama terdiri dari Civil, Metalwork, Turbine, Generator, Electrical, dan Instrument and Control; dan b. Jasa terdiri dari Jasa Konsultan, Jasa EPC, Jasa Pengujian dan Sertifikasi, Jasa Pelatihan, dan atau Jasa Pendukung.
