PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 48-m-ind-per-4-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan kewajiban penggunaan barang dan atau jasa produksi dalam negeri sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dicantumkan dalam: a. dokumen lelang/penawaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; dan b. kontrak pelaksanaan.
