PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 9
BAB 3 — PERMOHONAN USULAN KEBUTUHAN DAN VERIFIKASI
(1) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Direktur Jenderal dapat dibantu oleh lembaga pelaksana verifikasi. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
