PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku untuk Industri Gula
Pasal 8
BAB 3 — PERMOHONAN USULAN KEBUTUHAN DAN VERIFIKASI
(1) Menteri melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Menteri mendelegasikan pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. verifikasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (4) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan. (5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi: a. pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan kondisi lapangan; dan b. pemeriksaan stok bahan baku dan gula hasil produksi.
