PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG...
Pasal 3
Penyelenggara kegiatan, pertangggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka, pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka, dan penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
