PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG...
Pasal 2
(1) Menteri melimpahkan lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang menjadi kewenangannya kepada GWPP dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2023. (2) Lingkup sebagian urusan pemerintahan di bidang perindustrian yang dilimpahkan kepada GWPP dalam rangka penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sebagian kegiatan: a. penumbuhan dan pengembangan industri kecil, menengah, dan aneka; b. pengelolaan manajemen kesekretariatan bidang industri kecil, menengah, dan aneka; dan c. penumbuhan wirausaha baru industri dalam rangka percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
