PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 6
(1) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (3) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
