PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-7-2016 Tahun 2016 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Pembina Industri melakukan pembinaan terhadap industri Pakaian Bayi yang tidak memenuhi ketentuan SNI Persyaratan Zat Warna Azo, Kadar Formaldehida, dan Kadar Logam Terekstraksi pada Kain untuk Pakaian Bayi secara wajib berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 1. (2) BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
