PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 9
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kominda provinsi diatur dengan peraturan gubernur. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kominda kabupaten/kota diatur dengan peraturan bupati/walikota. 9. Ketentuan BAB IV dan Pasal 10 diubah, sehingga BAB IV dan Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
