PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 47-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 4
(1) Tugas dan kewajiban bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. membina dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat terhadap kemungkinan timbulnya ancaman stabilitas nasional di daerah; b. mengkoordinasikan fungsi dan kegiatan instansi vertikal di kabupaten/kota sebagai jaringan Intelijen; dan c. menjamin terlaksananya kegiatan operasional Kominda di kabupaten/kota. (2) Pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, didelegasikan kepada unsur intelijen Polisi Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 5 ayat (4) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
