Pasal 8
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Kalsium Karbida (CaC2) secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 865); b. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 866); c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 56/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Asam Sulfat Teknis secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 867); d. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Aluminium Sulfat secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 868); dan e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/ PER/6/2014 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Seng Oksida Secara Wajib (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 869), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
