PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 46-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 7
(1) LSPro yang dicabut penunjukannya harus mengalihkan SPPT-SNI yang telah diterbitkan kepada LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) BPPI melakukan koordinasi pengalihan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan. (3) SPPT-SNI yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu SPPT-SNI berakhir.
