Pasal 99
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) dilakukan oleh unit kerja di lingkungan Badan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan LPK. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun laporan hasil pengawasan LPK secara berkala setiap 3 (tiga) bulan. (3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas LPK;
c. kesimpulan hasil pengawasan; dan d. identitas personel pengawas. (4) Kepala Badan melakukan evaluasi atas laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Badan dapat membentuk tim. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit terdiri atas unsur unit kerja pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas: a. pengawasan LPK; b. pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan, penerapan, pemberlakuan, dan pengembangan Standardisasi Industri; c. pembinaan industri; dan d. evaluasi dan advokasi hukum.
