PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 100
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Kepala Badan menyampaikan laporan hasil pengawasan LPK kepada Menteri. (2) Laporan hasil pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. waktu dan tempat pelaksanaan pengawasan; b. identitas LPK; c. kesimpulan hasil pengawasan; dan d. rekomendasi. (3) Laporan hasil pengawasan LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
