PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 97
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dilakukan secara berkala atau secara khusus. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Pengawasan secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan laporan dari masyarakat, Pelaku Usaha, dan/atau instansi terkait. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan lapangan.
