Pasal 96
BAB 9 — PENGAWASAN
(1) Lingkup kompetensi LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. akreditasi LPK; b. kompetensi AMMI/auditor, petugas pengambil contoh, petugas penguji, petugas inspeksi, dan tenaga ahli apabila ada; c. sarana LPK; d. skema sertifikasi bagi LSPro; e. metode inspeksi bagi Lembaga Inspeksi; f. metode pengujian bagi Laboratorium Uji; dan g. kebenaran antara pelaporan kinerja dengan dokumen terkait penerbitan laporan hasil inspeksi/laporan hasil uji.
(2) Pengawasan pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. pemantauan dan/atau penyaksian atas pelaksanaan penilaian kesesuaian; dan b. peninjauan atas tahapan pelaksanaan penilaian kesesuaian yang telah dilakukan.
