PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 125
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Peserta yang telah mengikuti dan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri diberikan sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Badan.
