PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 124
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
Pelaksanaan pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dilakukan dengan metode: a. penyampaian materi paling sedikit berupa:
- program, tugas, dan fungsi PPSI;
- dasar hukum pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib;
- proses produksi dan pengendalian mutu produksi;
- sistem manajemen mutu;
- tata cara pengambilan contoh padat, semi padat, dan cair; dan
- tata cara pengawasan; b. praktik pengawasan; dan c. ujian dan evaluasi.
