Pasal 122
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Pengusulan calon peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b dilakukan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pimpinan tinggi pratama pada unit kerja di lingkungan Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian kepada Kepala Badan.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. fotokopi keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; e. daftar riwayat hidup; dan f. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 sebanyak 4 (empat) buah. (3) Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas di bidang pembinaan PPSI untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap usulan yang diterima.
