PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 121
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jadwal waktu pelaksanaan pembinaan; dan b. syarat calon peserta pembinaan. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara elektronik melalui laman www.kemenperin.go.id.
