Pasal 106
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) Usulan pengangkatan PPSI disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya bagi calon PPSI di lingkungan Kementerian Perindustrian; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan bagi calon PPSI di lingkungan pemerintah provinsi; atau c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan bagi calon PPSI di lingkungan pemerintah kabupaten/kota. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen: a. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir pejabat yang berwenang; b. fotokopi keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; c. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; d. fotokopi penilaian prestasi kerja PNS selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir pejabat yang berwenang; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; f. surat keterangan bebas narkotika dari instansi yang berwenang; g. sertifikat tanda telah mengikuti dan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri; h. daftar riwayat hidup; dan i. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah ukuran 3x4 (tiga kali empat) cm. (3) Kepala Badan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan menugaskan pejabat pimpinan tinggi pratama yang mempunyai tugas melakukan pembinaan PPSI.
