PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 105
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
Untuk dapat diangkat menjadi PPSI, calon PPSI harus memenuhi persyaratan: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil aktif pada Kementerian Perindustrian atau perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. berpendidikan paling rendah sarjana (S1); d. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. sehat jasmani dan rohani; f. bebas narkotika; dan g. mengikuti dan dinyatakan lulus pembinaan di bidang pengawasan Standardisasi Industri.
