PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 103
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
PPSI mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap penerapan SNI secara sukarela dan pemberlakuan SNI, ST, dan/atau PTC secara wajib di pabrik dan/atau di pasar.
