PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2022 tentang STANDARDISASI INDUSTRI
Pasal 102
BAB 10 — PETUGAS PENGAWAS STANDAR INDUSTRI
(1) PPSI terdiri atas: a. PPSI Kementerian Perindustrian; dan b. PPSI pada perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (2) PPSI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala Badan.
