PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-5-2009 Tahun 2009 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Kakao bubuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Kakao bubuk sesuai dengan ketentuan SNI Kakao bubuk; dan b. membubuhkan tanda SNI Kakao bubuk pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Kakao bubuk dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
