PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 45-m-ind-per-4-2011 Tahun 2011 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (4) wajib melaporkan pelaksanaan sertifikasi kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan SPPT-SNI.
(2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Tali Kawat Baja dan Tali Kawat Baja untuk Minyak dan Gas Bumi bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan Tanda SNI terhadap SPPT-SNI yang diterbitkan.
