PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 26
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan IHYA dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara bagian anggaran Kementerian Perindustrian.
