PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2022 tentang PENGHARGAAN INDUSTRI HALAL INDONESIA
Pasal 25
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan IHYA kepada Menteri.
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan penyelenggaraan IHYA kepada Menteri.