PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 6
(1) Lspro Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4 Ayat (1), Pasal 4 Ayat (2) Huruf A, Dan/Atau Pasal 4 Ayat (3) Dicabut Penunjukan Sertifikasinya. (2) Laboratorium Penguji Yang Melanggar Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3, Pasal 4 Ayat (1) Pasal 4 Ayat (2) Huruf B, Dan/Atau Pasal 4 Ayat (4) Dicabut Penunjukan Pengujiannya. (3) Penilaian Kebenaran Terhadap Pelanggaran Ketentuan Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dan Ayat (2) Dilakukan Dalam Rapat Penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
