PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri Melakukan: a Pembinaan Terhadap Industri Semen Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pemberlakuan Sni Semen Secara Wajib; Dan b Pengawasan Terhadap Pemberlakuan Sni Semen Secara Wajib. (2) Kepala BPPI Melakukan Monitoring Dan Evaluasi Terhadap: a Kinerja Lspro Dan Laboratorium Penguji Yang Ditunjuk Oleh Menteri Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2; Dan b Pelaksanaan Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3 Dan Laporan Hasil Kinerja Sertifikasi Dan Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 4.
