PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 3
(1) Laboratorium Penguji Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (4) Wajib Melakukan Pengujian Kesesuaian Mutu Terhadap Permintaan Lspro Dan/Atau Instansi Teknis Dengan Perlakuan Yang Sama Terhadap Antar- Lspro Dan Antar-Instansi Teknis. (2) Kewajiban Pengujian Kesesuaian Mutu Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Berlaku Untuk: a. penerbitan SPPT-SNI Semen; dan/atau b. pengawasan terhadap pelaksanaan pemberlakuan SNI Semen secara wajib.
