PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka...
Pasal 2
(1) Lspro Yang Telah Terakreditasi Melakukan Sertifikasi Terhadap Semen Sesuai Dengan Ketentuan Sni Semen. (2) Laboratorium Penguji Yang Telah Terakreditasi Melakukan Pengujian Terhadap Semen Sesuai Dengan Metode Uji Sni Semen. (3) Lspro Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Tercantum Dalam Huruf A Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Menteri Ini. (4) Laboratorium Penguji Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (2) Tercantum Dalam Huruf B Lampiran Yang Merupakan Bagian Tidak Terpisahkan Dari Peraturan Menteri Ini.
