Pasal 4
(1) Penerbitan SPPT-SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan oleh LSPro yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, melalui: www.djpp.depkumham.go.id
a. pengujian kesesuaian mutu Kaca Lembaran sesuai
dengan ketentuan dalam SNI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI ISO
9001:2008 atau revisinya atau sistem manajemen mutu
lain yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh:
a. Laboratorium Penguji yang telah terakreditasi oleh
KAN dengan ruang lingkup Kaca Lembaran dan
ditunjuk oleh Menteri; atau
b. Laboratorium di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of Arrangement (MRA) antara KAN dengan Badan Akreditasi negara bersangkutan serta memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis antara Pemerintah Republik Indonesia dengan negara yang bersangkutan.
(3) Audit penerapan sistem manajemen mutu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan
jaminan mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi
Mutu yang telah terakreditasi oleh KAN atau Badan
Akreditasi negara pengekspor yang telah menandatangani
Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition of
Arrangement (MRA) dengan KAN.
(4) Apabila belum tersedia LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang terakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Kaca Lembaran, Menteri dapat menunjuk LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPKIMI.
(5) LSPro dan atau Laboratorium Penguji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 2 (dua) tahun sejak penunjukan harus telah diakreditasi KAN.
- Ketentuan Pasal 8 diubah menjadi sebagai berikut:
(1) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang beredar dan harus dimusnahkan oleh produsen yang besangkutan. www.djpp.depkumham.go.id
(2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar di pasar yang berasal dari produksi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh produsen yang bersangkutan.
(3) Tata cara penarikan produk dari peredaran, dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 apabila masuk ke daerah Pabean Indonesia wajib diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang–undangan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah menjadi sebagai berikut:
