Pasal 3a
(1) Ketentuan SNI Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi Kaca Lembaran dengan nomor Pos Tarif (HS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila digunakan:
a.
untuk
program
penelitian
dan
pengembangan
(Research and Development);
b.
sebagai contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c.
sebagai barang contoh dalam pameran;
d.
sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang
pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat;
atau
e.
sebagai bahan baku industri kecil dan bahan baku
dimaksud belum diproduksi di dalam negeri.
(2) Kaca Lembaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib
memiliki
Pertimbangan
Teknis
dari
Direktorat
Jenderal Basis Industri Manufaktur.
(3) Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sekurang-kurangnya memuat informasi sebagai berikut:
a.
identitas perusahaan/lembaga pemohon;
b.
kegunaan;
c.
kapasitas produksi dan rencana produksi perusahaan
(untuk produk ekspor);
d. jumlah produk yang akan diimpor; dan e. spesifikasi produk. www.djpp.depkumham.go.id
(4) Pemberian Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan/lembaga yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa produk yang diimpor digunakan untuk:
a. program penelitian dan pengembangan (Research and Development); b. contoh uji dalam rangka penerbitan SPPT SNI;
c.
sebagai barang contoh dalam pameran;
d.
sebagai bahan baku untuk produk tujuan ekspor yang
pengolahannya dilakukan dalam Kawasan Berikat;
atau
e.
bahan baku industri kecil dan bahan baku dimaksud
belum diproduksi di dalam negeri;
dengan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
