Pasal 5
(1) Laboratorium Uji yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat
(2) huruf b, dicabut penunjukan pengujiannya. (1a) LSPro yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf a, dicabut penunjukan sertifikasinya. (2) Penilaian kebenaran atas pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (1a), dilakukan dalam rapat penilaian Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
SALEH HUSIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
