Pasal 4
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Uji yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap Industri Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) yang tidak memenuhi ketentuan SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib melalui pengawasan berkala atas penerapan SNI Baja Lembaran, Pelat, dan Gulungan Canai Panas (Bj.P). 4. Ketentuan Pasal 5 diubah dengan menyisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut:
