PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 28
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretaris Jenderal melakukan monitoring pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Sekretaris Jenderal menyampaikan hasil monitoring pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
