PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar: a. 90% (sembilan puluh persen) dari capaian kinerja setiap bulan untuk batas waktu 3 (tiga) bulan bagi yang dijatuhi hukuman disiplin ringan; b. 80% (delapan puluh persen) dari capaian kinerja setiap bulan untuk batas waktu 6 (enam) bulan bagi yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan c. 70% (tujuh puluh persen) dari capaian kinerja setiap bulan untuk batas waktu 12 (dua belas) bulan bagi yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
