PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 43-m-ind-per-12-2017 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan...
Pasal 20
BAB 5 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Pejabat Penilai wajib melakukan penilaian Disiplin dan penilaian Kinerja Pegawai. (2) Dalam hal Pejabat Penilai berhalangan, penilaian Disiplin dan penilaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat lain yang ditunjuk oleh Atasan Pejabat Penilai.
