PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel...
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
