Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2024 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. 2. Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 3. Industri Serat Stapel Rayon Viskosa adalah industri dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 20302 yang mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, berupa poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. 4. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia. 5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1) SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa digunakan sebagai pedoman bagi Perusahaan Industri untuk menerapkan Industri Hijau. (2) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang lingkup; b. acuan; c. definisi; d. singkatan istilah; e. persyaratan teknis; f. persyaratan manajemen; dan g. bagan alir. (3) SIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat mengajukan sertifikasi Industri Hijau. (2) Tata cara sertifikasi Industri Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Menteri dapat melakukan pengkajian terhadap SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, isu lingkungan, dan/atau kebijakan pemerintah.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2024
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2024
TENTANG
STANDAR
INDUSTRI
HIJAU
UNTUK
INDUSTRI SERAT STAPEL RAYON VISKOSA
STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SERAT STAPEL RAYON VISKOSA (SIH 20302.01:2024)
A.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
mengatur kriteria, batasan, dan metode verifikasi terdiri atas
persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada Industri Serat
Stapel Rayon Viskosa sebagai berikut:
1.
persyaratan teknis, meliputi aspek:
a.
bahan baku;
b.
bahan penolong;
c.
energi;
d.
air;
e.
proses produksi;
f.
produk;
g.
kemasan;
h.
pengelolaan limbah; dan
i.
emisi gas rumah kaca;
2.
persyaratan manajemen, meliputi aspek:
a.
kebijakan dan organisasi;
b.
perencanaan strategis;
c.
pelaksanaan dan pemantauan;
d.
audit internal dan tinjauan manajemen;
e.
tanggung jawab sosial perusahaan; dan
f.
ketenagakerjaan.
B.
ACUAN
1.
SNI 6108:2017 Tekstil-Serat Stapel Viskosa
C.
DEFINISI
1.
Serat Stapel Rayon Viskosa adalah serat yang dibuat dari
selulosa yang diregenerasi atau selulosa yang diregenerasi
dengan gugus pengganti hidrogen dari gugus hidroksil tidak lebih
dari 15% yang dibuat dengan memotong filamennya.
2.
Produk Tekstil Modal adalah Serat Stapel Rayon Viskosa yang
memiliki tenacity minimum 4,20 gram/denier atau 3,70 cN/dtex.
3.
Produk Tekstil Viskosa adalah Serat Stapel Rayon Viskosa yang
memiliki tenacity minimum 2,23 gram/denier atau 1,96 cN/dtex.
4.
Produk Non-Woven Viskosa adalah Serat Stapel Rayon Viskosa
nir tenun yang memiliki tenacity minimum 2,50 gram/denier
atau 2,20 cN/dtex.
5.
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau
barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau
barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
6.
Bahan Penolong adalah bahan-bahan yang digunakan dalam
proses produksi yang sifatnya hanya membantu atau mendukung
kelancaran proses produksi tetapi tidak menjadi bagian dari
produk.
7.
Fresh Water adalah air yang digunakan untuk proses produksi
yang diambil dari sumber air berupa sungai, embung, air tanah,
Perusahaan Daerah Air Minum, dan lain-lain sebagai bagian dari
proses produksi maupun untuk menambahkan volume air yang
hilang pada sistem produksi dan termasuk air hujan.
8.
Make-up Water adalah air yang digunakan untuk menambahkan
volume air yang hilang pada sistem produksi, baik yang berasal
dari Fresh Water maupun air daur ulang dan air yang digunakan
kembali.
9.
Penggunaan Kembali adalah upaya untuk mengguna ulang
bahan yang pernah dipakai sesuai dengan fungsi yang sama atau
fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari
bahan yang pernah dipakai yang masih bermanfaat tanpa melalui
suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
10. Daur Ulang adalah upaya memanfaatkan kembali bahan yang
pernah dipakai setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih
dahulu.
D.
SINGKATAN ISTILAH
AI
: Availability Index
B3
: Bahan Berbahaya dan Beracun
BDP
: Best Demonstrated Performance
BML
: Baku Mutu Lingkungan
CO2
: Karbon dioksida
CoA
: Certificate of Analysis
CS2
: Karbondisulfida
CSR
: Corporate Social Responsibility
EBT
: Energi Baru dan Terbarukan
FSC
: Forest Stewardship Council
GJ
: Gigajoule
GRK
: Gas Rumah Kaca
IPAL
: Instalasi Pengolahan Air Limbah
IPLC
: Izin Pembuangan Limbah Cair
IPPU
: Industrial Processes and Product Use
kkal
: kilokalori
KPI
: Key Performance Indicator
kWh
: kiloWatt-hour
Limbah B3
: Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
MJ
: megajoule
Na2SO4
: Sodium Sulfat
OEE
: Overall Equipment Effectiveness
PEFC
: Program for The Endorsement of Forest Certification
POIPPU
: Penanggung
Jawab
Operasional
Instalasi
Pengendalian Pencemaran Udara
POPAL
: Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air
Limbah
PPI
: Production Performance Index
PPPA
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
PPPU
: Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
QPI
: Quality Performance Index
SDS
: Safety Data Sheets (Lembar Data Keselamatan)
SOP
: Standard Operating Procedure
SMK3
: Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
SPPT-SNI
: Sertifikat
Produk
Penggunaan
Tanda
Standar
Nasional Indonesia/Sertifikat Kesesuaian
SVLK
: Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
TJ
: Terajoule
WTP
: Water Treatment Plant
WWTP
: Wastewater Treatment Plant
E. PERSYARATAN TEKNIS
Tabel 1.
Aspek Bahan Baku pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Bahan
Baku
1.1. Sumber
Bahan Baku
Bahan Baku
bersumber dari
dalam dan/atau
luar negeri yang
diperoleh secara
legal
Verifikasi bukti
dokumen asal
Bahan Baku yang
bersumber dari
dalam negeri
dan/atau luar
negeri dari pihak
berwenang yang
masih berlaku
1.2. Spesifikasi
Bahan Baku
Spesifikasi Bahan Baku diketahui
Verifikasi
dokumen:
a. SDS; dan
b. CoA atau hasil
pengujian
laboratorium
internal.
1.3. Pena-nganan
Bahan Baku
Tersedia SOP
dalam prosedur
penanganan
Bahan Baku
yang dijalankan
secara konsisten
Verifikasi:
a. dokumen SOP
penanganan
Bahan Baku
meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan
dan pemakaian;
dan
b. pelaksanaan
SOP di
lapangan.
1.4. Rasio Produk terhadap Penggu- naan Bahan Baku minimum 96,60%
Verifikasi data: a. penggunaan Bahan Baku setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
1.
Bahan Baku
1.1. Sumber Bahan Baku
a.
Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dimaksudkan
untuk memastikan Bahan Baku yang digunakan
diperoleh secara legal, baik yang bersumber dari dalam
negeri dan/atau luar negeri.
b.
Bahan Baku yang dimaksud dalam SIH ini adalah
dissolving pulp.
c.
Pemenuhan kriteria sumber Bahan Baku dibuktikan
dengan sertifikasi yang membuktikan legalitas sumber
Bahan Baku dan menyatakan bahwa Bahan Baku yang
diperoleh dari hutan yang dikelola secara sah dan
berkelanjutan seperti FSC, PEFC, SVLK, atau sertifikasi
lain yang relevan.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber Bahan Baku; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen terkait
asal Bahan Baku yang digunakan baik yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, dan
diperoleh secara legal.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
untuk Bahan Baku yang bersumber dari dalam
negeri berupa:
a)
purchase order (PO) dan/atau delivery order
(DO); dan
b)
sertifikat Bahan Baku yang menyatakan
bahwa Bahan Baku yang diperoleh dari hutan
yang dikelola secara sah dan berkelanjutan
seperti SVLK dan/atau sertifikat lainnya
seperti FSC dan/atau PEFC;
2)
untuk Bahan Baku yang bersumber dari luar
negeri berupa:
a)
Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai
Angka
Pengenal
Importir
Produsen
dan
Pemberitahuan Impor Barang. Selain Angka
Pengenal
Importir
Produsen
dan
Pemberitahuan
Impor
Barang,
dapat
disertakan certificate of origin; dan
b)
sertifikat
Bahan Baku
yang menyatakan
bahwa Bahan Baku yang diperoleh dari hutan
yang dikelola secara sah dan berkelanjutan,
seperti FSC dan/atau PEFC.
1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.
Pemenuhan
kriteria
spesifikasi
Bahan
Baku
dimaksudkan untuk memastikan pemenuhan terhadap
persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Baku; dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi
Bahan Baku yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
SDS; dan
2)
CoA atau hasil pengujian laboratorium internal.
1.3. Penanganan Bahan Baku
a.
Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan
Bahan Baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari
penerimaan raw material dari pemasok, disimpan,
hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses
produksi. Bahan Baku harus ditangani dengan baik
agar tidak berdampak buruk terhadap proses produksi.
b.
Bahan Baku yang digunakan Industri Serat Stapel
Rayon Viskosa harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan diterapkan di dalam SOP perusahaan.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan Baku,
penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP
penanganan Bahan Baku.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen SOP penanganan Bahan Baku meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan
pemakaian serta pelaksanaan SOP di lapangan.
1.4. Rasio Produk terhadap Penggunaan Bahan Baku
a.
Efisiensi penggunaan Bahan Baku merupakan aspek
penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di
industri. Penggunaan Bahan Baku yang efisien akan
berdampak
positif
terhadap
pengurangan
biaya
produksi
sekaligus
mengurangi
dampak
negatif
terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan Bahan
Baku ditunjukkan oleh kriteria rasio produk terhadap
total Bahan Baku.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan
diskusi
terkait
proses
produksi
dan
penggunaan Bahan Baku untuk produksi Serat
Stapel Rayon Viskosa; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Bahan Baku berupa dissolving pulp dan produksi
riil.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data
penggunaan
Bahan
Baku
untuk
memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
perhitungan rasio produk Serat Stapel Rayon
Viskosa
terhadap
penggunaan
Bahan
Baku
dissolving pulp dengan rumus berikut:
Keterangan: RPB : rasio produk terhadap penggunaan Bahan Baku (%) Priil : jumlah produksi riil yang dihasilkan (ton) BB : jumlah penggunaan Bahan Baku dissolving pulp (ton)
Tabel 2. Aspek Bahan Penolong pada Persyaratan Teknis Standar
Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
2.
Bahan
Penolong
2.1. Sumber
Bahan
Penolong
Bahan Penolong
bersumber dari
dalam dan/atau
luar negeri yang
diperoleh secara
legal
Verifikasi bukti
dokumen asal Bahan
Penolong dari sumber
dalam negeri dan/atau
luar negeri dari pihak
berwenang yang masih
berlaku
2.2. Spesifi- kasi Bahan Penolong Spesifikasi Bahan Penolong diketahui
Verifikasi dokumen:
a. SDS; dan
b. CoA atau hasil
pengujian
laboratorium
internal.
2.3. Pena- nganan Bahan Penolong Tersedia SOP dalam prosedur penanganan Bahan Penolong yang dijalankan secara konsisten Verifikasi: a. dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; dan b. pelaksanaan SOP di lapangan.
2.4. Rasio Penggu- naan Bahan Penolong terhadap produk a. Untuk produk tekstil, modal maksimum 2,37
b. Untuk produk tekstil viskosa dan nonwoven viskosa maksimum 1,70
Verifikasi data: a. penggunaan Bahan Penolong setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
2.
Bahan Penolong
2.1. Sumber Bahan Penolong
a.
Bahan Penolong yang dimaksud dalam SIH ini meliputi
NaOH, H2SO4, CS2, NaClO, Zn atau ZnSO4, dan H2O2.
b.
Salah satu cara mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan dan kesehatan manusia dilakukan dengan
membatasi kandungan bahan berbahaya di dalam
Bahan Penolong yang digunakan dalam proses.
c.
Pemenuhan
kriteria
sumber
Bahan
Penolong
dimaksudkan untuk memastikan Bahan Penolong yang
digunakan diperoleh secara legal, baik yang bersumber
dari dalam negeri dan/atau luar negeri.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait asal Bahan Penolong; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen terkait
asal Bahan Penolong yang digunakan, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang diperoleh secara legal.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
sumber dari dalam negeri berupa pemeriksaan
purchase order (PO) dan/atau pemeriksaan delivery
order (DO); dan
2)
sumber dari luar negeri berupa pemeriksaan
Nomor Induk Berusaha yang berlaku sebagai
Angka
Pengenal
Importir
Produsen
dan
Pemberitahuan
Impor
Barang.
Selain
Angka
Pengenal Importir Produsen dan Pemberitahuan
Impor Barang, dapat disertakan certificate of origin.
2.2. Spesifikasi Bahan Penolong
a.
Pemenuhan
kriteria
spesifikasi
Bahan
Penolong
dimaksudkan
untuk
memastikan
terpenuhinya
persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait spesifikasi Bahan Penolong;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi
Bahan Penolong yang digunakan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
SDS; dan
2)
CoA
yang
berlaku
atau
hasil
pengujian
laboratorium internal.
2.3. Penanganan Bahan Penolong
a.
Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan
Bahan Penolong dari pemasok, penyimpanan, hingga
penanganan tumpahan dan ceceran. Bahan Penolong
harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah
kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses
produksi.
b.
Bahan Penolong yang digunakan Industri Serat Stapel
Rayon Viskosa harus sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan ditetapkan dalam SOP perusahaan.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait SOP penanganan Bahan
Penolong; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SOP
penanganan
Bahan
Penolong,
penerapan,
pengawasan, dan evaluasi.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen SOP penanganan Bahan Penolong meliputi
penerimaan,
penyimpanan,
pengangkutan,
dan
pemakaian serta pelaksanaan SOP di lapangan.
2.4. Rasio Penggunaan Bahan Penolong terhadap Produk
a.
Bahan Penolong yang dimaksud dalam SIH ini adalah
NaOH, H2SO4, CS2, NaClO, Zn atau ZnSO4, dan H2O2.
b.
Total CS2 diperoleh dengan menghitung CS2 fresh (CS2
yang diumpankan) dan CS2 recovery.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait penggunaan Bahan Penolong
Serat Stapel Rayon Viskosa; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Bahan Penolong dan produksi riil Serat Stapel
Rayon Viskosa.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data
penggunaan
Bahan
Penolong
untuk
memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
perhitungan rasio penggunaan Bahan Penolong
terhadap produk dengan rumus berikut:
Keterangan: RBP : rasio penggunaan Bahan Penolong terhadap produk BP : penggunaan Bahan Penolong (ton). Untuk Bahan Penolong yang berbentuk larutan maka massa yang digunakan adalah dalam satuan dry metric ton Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan (ton)
Tabel 3. Aspek Energi pada Persyaratan Teknis SIH untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 3.
Energi
3.1 Konsumsi Energi Total Spesifik
a. untuk produk Tekstil Modal maksi- mum Verifikasi data: a. penggunaan energi listrik dan energi panas untuk memproduksi Serat Stapel Rayon No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
47,30 GJ/ton produk
b. untuk produk Tekstil Viskosa dan Nonwo- ven Viskosa maksi- mum 27,00 GJ/ton produk Viskosa dan chemical plant (apabila ada) setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.2 Rasio Penggu- naan EBT
minimum 2,50%
Verifikasi data: a. penggunaan energi panas dan energi listrik untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. penggunaan energi baru dan terbarukan untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
3.
Energi
3.1. Konsumsi Energi Total Spesifik
a.
Indikator kinerja energi yang umum digunakan adalah
konsumsi energi panas spesifik dan konsumsi energi
listrik spesifik namun pemenuhan aspek Energi ini SIH
ini dilakukan dengan menghitung konsumsi energi total
spesifik.
b.
Sumber energi panas dan energi listrik dapat berasal
dari bahan bakar fosil dan/atau EBT.
c.
Batasan pemakaian energi panas adalah steam yang
digunakan untuk setiap tahapan produksi (tidak
dihitung
dari
konsumsi
bahan
bakar/fuel
yang
digunakan untuk menghasilkan steam) dan tidak
termasuk
energi
panas
yang
dihasilkan
dari
pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik
pada pembangkit listrik sendiri.
d.
Batasan pemakaian energi listrik adalah listrik yang
digunakan untuk setiap tahapan produksi, termasuk
penerangan di area produksi, WTP, dan WWTP. Apabila
Perusahaan Industri memiliki pembangkit sendiri maka
data yang digunakan dalam perhitungan SIH ini adalah
energi keluaran dari pembangkit (pencatatan kWh
meter)
bukan
konsumsi
bahan
bakar
(fuel)
di
pembangkit.
e.
Dalam hal Perusahaan Industri yang memiliki chemical
plant untuk memproduksi CS2 dan/atau H2SO4 dalam
rangka memenuhi kebutuhan bahan kimia pada proses
produksi,
konsumsi
energi
untuk
chemical
plant
termasuk komponen penghitungan batasan konsumsi
energi total spesifik.
f.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait dengan sumber energi dan
penggunaan energi pada peralatan pemanfaatan
energi; dan
2)
data sekunder dengan meminta:
a)
data penggunaan energi listrik, energi panas;
dan
b)
data produksi riil setiap bulannya,
selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
g.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik dan energi panas
untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan energi listrik dan energi panas
pada chemical plant setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir dalam hal Perusahaan
Industri memiliki chemical plant;
3)
data produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir; dan
4)
perhitungan konsumsi energi total spesifik dengan
rumus berikut:
KETS = KELS,total + KEPS,total
Keterangan:
KETS
: konsumsi energi total spesifik (GJ/ton)
KELS,total : konsumsi energi listrik total spesifik untuk
produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan
chemical plant (GJ/ton)
KEPS,total : konsumsi energi panas total spesifik untuk
produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan
chemical plant (GJ/ton)
(a) perhitungan konsumsi energi listrik spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant adalah:
KELS,total =
Keterangan:
CP Factor
: fraksi produk chemical plant yang
digunakan untuk proses produksi
Serat Stapel Rayon Viskosa
KCP
: konsumsi produk chemical plant
untuk
proses
produksi
Serat
Stapel Rayon Viskosa (ton)
Prill,CP
: jumlah
produksi
riil
produk
chemical plant (ton)
KELS,total
: konsumsi
energi
listrik
total
spesifik untuk memproduksi Serat
Stapel
Rayon
Viskosa
dan
chemical plant (GJ/ton);
KEL,SSRV
: konsumsi
energi
listrik
untuk
produksi
Serat
Stapel
Rayon
Viskosa (GJ)
KEL,CP
: konsumsi
energi
listrik
untuk
chemical plant (GJ)
Prill
: jumlah produksi riil Serat Stapel
Rayon Viskosa (ton)
(b) perhitungan konsumsi energi panas spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant adalah:
KEPS,total =
Keterangan: CP Factor : fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa KCP : konsumsi produk chemical plant untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Prill,CP : jumlah produksi riil produk chemical plant (ton) KEPS,total : konsumsi energi panas total spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant (GJ/ton) KEP,SSRV : konsumsi energi panas untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (GJ) KEP,CP : konsumsi energi panas untuk chemical plant (GJ) Prill : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton)
3.2. Rasio Penggunaan EBT
a.
Pemanfaatan EBT di Indonesia perlu percepatan demi
mewujudkan ketahanan energi dalam negeri serta
sebagai
dukungan
dari
sektor
industri
untuk
mengendalikan emisi gas rumah kaca. Penggunaan EBT
sebagai pengganti bahan bakar fosil merupakan salah
satu kriteria dalam SIH ini.
b.
Penggunaan EBT dapat berupa pemasangan solar
panel,
penggunaan
biomassa,
dan
kepemilikan
sertifikat penggunaan EBT sebagai sumber energi
untuk area produksi dan utilitas.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan
diskusi
terkait
penggunaan
energi
dan
penggunaan EBT di area produksi dan utilitas; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
total energi dan data penggunaan EBT untuk
memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan energi listrik dan energi panas
untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data penggunaan EBT untuk memproduksi Serat
Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir; dan
3)
perhitungan rasio penggunaan EBT
terhadap
penggunaan energi total dengan rumus sebagai
berikut:
REBT =
Keterangan: REBT : rasio penggunaan EBT terhadap penggunaan energi total (%) EBT : konsumsi EBT (GJ) Etotal : konsumsi energi listrik total dan energi panas total termasuk yang bersumber dari EBT (GJ)
Tabel 4. Aspek Air pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Rayon Stapel Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 4. Air 4.1. Konsumsi Fresh Water Spesifik
a. Untuk industri yang memiliki pembangkit listrik sendiri maksimum 93,00 m3/ton produk
Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik setiap bulannya No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir; dan
b. produksi riil
Serat Stapel
Rayon
Viskosa setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir.
b. Untuk industri yang tidak memiliki pembangkit listrik sendiri maksimum 55,50 m3/ton produk
Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa dan chemical plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
4.2. Rasio Daur Ulang dan/atau Pengguna- an Kembali air Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal minimum 3,00% Verifikasi data: a. penggunaan Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa, chemical plant dan/atau pembangkit listrik setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. data penggunaan Daur Ulang No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi air dan/atau Penggunaan Kembali air untuk penggunaan internal dan/atau eksternal setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
4. Air
4.1. Konsumsi Fresh Water Spesifik
a.
Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya
untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan
keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat
diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk
menghasilkan jumlah produk yang sama.
b.
Data air yang digunakan untuk perhitungan konsumsi
Fresh Water spesifik adalah konsumsi make-up fresh
water, termasuk untuk cooling tower, air untuk umpan
steam boiler (termasuk power generator), air proses
untuk washing, air untuk chemical plant, dan air yang
digunakan untuk pembangkit listrik tenaga uap.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait penggunaan Fresh Water; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Fresh
Water,
air
yang
digunakan
untuk
pembangkit, dan data produksi riil Serat Stapel
Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi
Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan air untuk chemical plant setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
data penggunaan air untuk pembangkit listrik
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir (bagi industri yang memiliki pembangkit
sendiri);
4)
data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
5)
fraksi produk chemical plant yang digunakan
untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
6)
perhitungan konsumsi Fresh Water spesifik untuk
produksi Serat Stapel Rayon Viskosa dengan
rumus sebagai berikut:
KASSSRV =
Keterangan: CP Factor : fraksi produk chemical plant yang digunakan untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa KCP : konsumsi produk chemical plant untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Prill,CP : jumlah produksi riil produk chemical plant (ton) KASSSRV : konsumsi Fresh Water spesifik untuk produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (m3/ton); KASSRV : konsumsi Fresh Water untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, (m3); KACP : konsumsi Fresh Water untuk chemical plant (m3) KAPL : konsumsi Fresh Water untuk pembangkit listrik (bagi industri yang memiliki pembangkit sendiri) (m3) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton)
4.2. Rasio Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Air
a.
Jumlah ketersediaan air bersih sudah semakin terbatas
sehingga dalam pemanfaatannya tidak dapat dilakukan
secara
sembarangan
dan
harus
diperhitungkan
semaksimal mungkin dalam penggunaannya. Upaya
yang dapat dilakukan salah satunya dengan melakukan
penggunaan Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali
air.
b.
Batasan
penggunaan
Daur
Ulang
air
dan/atau
Penggunaan
Kembali
air
pada
SIH
ini
adalah
penggunaan air untuk aktivitas internal dan/atau
eksternal
perusahaan
selain
untuk
penyiraman
tanaman dan aktivitas perkantoran.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait penggunaan Fresh Water dan
penggunaan Daur Ulang air dan/atau Penggunaan
Kembali air; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
Fresh Water dan penggunaan Daur Ulang air
dan/atau
Penggunaan
Kembali
air
untuk
penggunaan internal dan/atau eksternal.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan Fresh Water untuk memproduksi
Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan Fresh Water untuk chemical plant
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
3)
data penggunaan Fresh Water untuk pembangkit
listrik (bagi Perusahaan Industri yang memiliki
pembangkit sendiri) setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
4)
data
penggunaan
Daur
Ulang
dan/atau
Penggunaan
Kembali
air
untuk
penggunaan
internal
dan/atau
eksternal
setiap
bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
5)
perhitungan
rasio Daur Ulang air dan/atau
Penggunaan Kembali air dengan rumus sebagai
berikut:
RDU =
Keterangan: RDU : rasio Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air (%) KADU : konsumsi Daur Ulang air dan/atau Penggunaan Kembali air (m3) KASSRV : konsumsi Fresh Water untuk memproduksi Serat Stapel Rayon Viskosa (m3) KACP : konsumsi Fresh Water untuk chemical plant (m3) KAPL : konsumsi Fresh Water untuk pembangkit listrik (m3)
Tabel 5. Aspek Proses Produksi pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 5. Proses Produksi 5.1. Kinerja Peralatan yang Dinyata- kan dalam OEE
minimum 85,00%
Verifikasi data:
a. waktu produksi riil
setiap
bulannya
selama
(dua
belas)
bulan
terakhir;
b. waktu
yang
direncanakan untuk
produksi
setiap
bulannya selama 12
(dua
belas)
bulan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
terakhir;
c. realisasi production
rate setiap bulannya
selama
(dua
belas)
bulan
terakhir;
d. produksi
riil
dan
jumlah good product
setiap
bulannya
selama
(dua
belas)
bulan
terakhir; dan
e. penentuan BDP.
Penjelasan:
5.
Proses Produksi
5.1 Kinerja Peralatan yang Dinyatakan dalam OEE
a.
Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria
kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE.
b.
OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat
kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna
adalah proses yang menghasilkan output yang baik,
dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada downtime.
c.
Perhitungan OEE dilakukan per lini produksi kemudian
dirata-ratakan secara tertimbang (weighted average)
untuk penerapan, pengawasan, dan evaluasi setiap
lokasi pabrik dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan:
OEEPI
: OEE
setiap
lokasi
pabrik
Perusahaan
Industri (%)
OEEi
: OEE pada lini produksi ke-i (%)
Priil,i
: jumlah produksi riil pada lini produksi ke-i
(ton)
n
: jumlah lini produksi pada satu lokasi
pabrik Perusahaan Industri
d.
Komponen perhitungan OEE mencakup:
1)
AI yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan
dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai
Availability Index 100% menunjukkan bahwa
proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai
dengan waktu produksi yang telah direncanakan
(tidak pernah ada downtime yang tidak terencana).
Downtime yang terjadi pada saat setup mesin, tidak
dihitung
ke
dalam
waktu
produksi
yang
direncanakan;
2)
PPI
yaitu
tingkat
produksi
sebenarnya
dibandingkan
dengan
tingkat
produksi
yang
terbaik (best demonstrated performance);
3)
QPI yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan
standar (good products) dibandingkan dengan total
produksi. Bagi produk yang dipasarkan di dalam
negeri dan telah diberlakukan SNI secara wajib,
good products adalah produk yang memenuhi
ketentuan SNI secara wajib. Bagi produk yang
dipasarkan
di
dalam
negeri
dan
belum
diberlakukan SNI secara wajib, good products
adalah
produk
yang
memenuhi
SNI
atau
spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna.
Bagi produk yang dipasarkan di luar negeri, good
products adalah produk yang memenuhi standar
negara tujuan ekspor dan/atau standar lain
(termasuk SNI). Nilai 100% (seratus persen) untuk
QPI
menunjukkan
bahwa
produksi
tidak
menghasilkan produk gagal (rejected product) atau
produk yang tidak memenuhi standar.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan
diskusi
terkait
kinerja
mesin/peralatan,
produksi, dan kualitas produk; dan
2)
data sekunder dengan meminta:
a)
data
waktu
produksi
riil/aktual/jam
operasional;
b)
data
waktu
yang
direncanakan
untuk
produksi;
c)
data realisasi production rate;
d)
data produksi riil dan jumlah good products;
dan
e)
data penentuan BDP.
f.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait meliputi:
1)
data waktu produksi riil/aktual/jam operasional
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data waktu yang direncanakan untuk produksi
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
3)
data
realisasi
production
rate
untuk
setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
4)
data produksi riil dan jumlah good products setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
5)
data penentuan BDP; dan
6)
perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut:
a) rumus perhitungan AI:
Keterangan: AI : Availability Index (%) APT : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi (jam/tahun) PPT : Planned Production Time, yaitu waktu yang direncanakan untuk produksi (jam/tahun)
b) rumus perhitungan PPI:
Untuk nilai APR dapat diisi dengan data riil atau dihitung menggunakan rumus berikut:
Keterangan: APRi : Actual Production Rate atau Laju Produksi Aktual, yaitu realisasi production rate pada bulan ke i (ton/jam) Priil,i : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan pada bulan ke i (ton) APTi : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi pada bulan ke i (jam)
BDP adalah nilai rata-rata tertinggi nilai APRi selama 5 (lima) bulan berturut-turut dari data 12 (dua belas) bulan terakhir (ton/jam).
Keterangan: PPI : Production Performance Index (%) APRi : Actual Production Rate atau Laju Produksi Aktual pada bulan ke i (ton/jam) BDP : Best Demonstrated Performance (ton/jam) APTi : Actual Production Time, yaitu realisasi waktu produksi pada bulan ke i (jam)
c) rumus perhitungan QPI:
Keterangan: QPI : Quality Performance Index (%) GP : jumlah good products (ton) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan (ton)
Selanjutnya, dihitung OEE tahunan menggunakan rumus berikut:
Keterangan: OEE : Overall Equipment Effectiveness (%) AI : Availability Index (%) PPI : Production Performance Index (%) QPI : Quality Performance Index (%)
Tabel 6. Aspek Produk pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 6. Produk 6.1 Standar Mutu Produk a. Bagi produk yang dipasarkan di dalam negeri:
- SNI 6108:2017, Tekstil-Serat Stapel Viskosa dan/atau revisinya; dan/atau
- spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna Verifikasi: a. Untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri:
- dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku; dan/atau
- hasil uji dari laborato-rium uji yang terakre-ditasi ISO 17025 dengan mengacu pada SNI dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
b. Bagi produk dipasarkan di luar negeri, memenuhi standar minimum persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna
b. Untuk produk yang dipasarkan di luar negeri, dokumen hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi yang mengacu kepada standar minimum persyaratan pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang ditentukan oleh pengguna pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
6.
Produk
6.1. Standar Mutu Produk
a.
Perusahaan Industri harus memenuhi standar mutu
yang berlaku berupa SNI, spesifikasi produk yang
ditentukan oleh pengguna, atau standar produk sesuai
persyaratan ekspor.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
pemenuhan standar mutu produk; dan
2)
data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-
SNI dan/atau dokumen hasil uji dari laboratorium
uji yang terakreditasi selama 12 (dua belas) bulan
terakhir.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
untuk produk yang dipasarkan di dalam negeri,
pemeriksaan dokumen SPPT-SNI
yang
masih
berlaku dan/atau hasil uji dari laboratorium uji
yang terakreditasi dengan mengacu pada SNI
untuk periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
untuk produk yang akan dipasarkan di luar negeri
(produk ekspor), pemeriksaan dokumen hasil uji
dari laboratorium uji dengan mengacu kepada
mengacu kepada standar produk sesuai dengan
pasar ekspor dan/atau spesifikasi produk yang
ditentukan oleh pengguna (termasuk SNI) untuk
periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
Tabel 7. Aspek Kemasan pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 7. Kemasan 7.1. Material kemasan yang bersifat dapat dipakai ulang (reuseable), dapat didaur ulang (recycleable), dapat terurai (biodegradable) atau dapat terkomposkan (compostable)
100%
Verifikasi data: a. daftar atau informasi material kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan, manifes pengadaan bahan dari pemasok); b. berbagai referensi atau pustaka yang tersedia terkait material ramah lingkungan; dan/atau c. pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan.
Penjelasan: 7. Kemasan 7.1 Material Kemasan yang Bersifat Dapat Dipakai Ulang (Reuseable), Dapat Didaur Ulang (Recycleable), Dapat Terurai (Biodegradable), atau Dapat Terkomposkan (Compostable)
a.
Kemasan produk berfungsi sebagai suatu pelindung
ataupun keamanan produk dari berbagai hal yang
mampu
merusak
produk
seperti
cuaca,
proses
pengiriman, dan lain-lain. Penggunaan kemasan produk
dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan
apabila tidak ada pengendalian dan pengelolaan setelah
penggunaan.
Untuk
meminimalisasi
hal
tersebut,
Perusahaan
Industri
harus
melakukan
pemilihan
material kemasan yang bersifat dapat dipakai ulang
(reuseable), dapat didaur ulang (recycleable), atau dapat
terurai
(biodegradable),
atau
dapat
terkomposkan
(compostable).
b.
Batasan 100% yang dimaksud dalam SIH ini adalah
setiap jenis bahan kemasan yang digunakan bersifat
dapat dipakai ulang (reuseable), dapat didaur ulang
(recycleable), dapat terurai (biodegradable), atau dapat
terkomposkan (compostable). Jenis bahan kemasan
dimaksud meliputi kemasan primer dan kemasan
sekunder.
c.
Kemasan primer dapat berupa karung plastik. kemasan
sekunder dapat berupa bahan pengikat seperti nilon,
dan strapping band.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data
primer,
dengan
melakukan
observasi
lapangan
dan
diskusi
terkait
penggunaan
kemasan; dan
2)
data sekunder dengan meminta daftar atau
informasi material kemasan yang digunakan,
referensi atau pustaka yang tersedia terkait
material input ramah lingkungan, pernyataan
tertulis dari pemasok tentang jenis dan sifat bahan
kemasan yang digunakan.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
pemeriksaan
daftar
atau
informasi
material
kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan,
manifes pengadaan bahan dari pemasok); dan
2)
referensi atau pustaka yang tersedia terkait
material
input
ramah
lingkungan
dan/atau
pernyataan tertulis dari pemasok tentang jenis dan
sifat bahan kemasan yang digunakan.
Tabel 8. Aspek Pengelolaan Limbah pada Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon Viskosa No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi 8. Pengelo- laan Limbah 8.1 Sarana Pengelo- laan Limbah Cair Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin
Verifikasi: a. keberadaan IPAL yang dikelola secara mandiri yang berfungsi dengan baik; dan/atau b. untuk IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga:
- pihak ketiga No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi memiliki IPLC;
- IPAL berfungsi dengan baik; dan
- memiliki bukti
kerja sama
dengan pihak
ketiga.
Memiliki IPLC/persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota. Verifikasi dokumen IPLC/persetujuan teknis (pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair yang masih berlaku. Memiliki personil yang tersertifikasi sebagai PPPA dan POPAL
Verifikasi: a. sertifikat PPPA dan POPAL yang masih berlaku; atau b. sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL pihak ketiga yang masih berlaku.
8.2 Peme- nuhan parame- ter- limbah cair terhadap baku mutu lingku- ngan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8.3 Sarana
Pengelo-
laan
Emisi
Gas
Buang
dan
Udara
Memiliki sarana
pengelolaan emisi
gas buang dan
udara sesuai
dengan ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
Verifikasi
keberadaan sarana
pengelolaan emisi gas
buang dan udara
berfungsi dengan baik
yang mengacu pada
dokumen lingkungan.
Memiliki personil
yang tersertifikasi
sebagai PPPU dan
POIPPU
Verifikasi:
a. sertifikat PPPU dan
POIPPU yang masih
berlaku; atau
b. sertifikat PPPU dan
sertifikat POIPPU
pihak ketiga yang
masih berlaku.
8.4 Pemenu- han Parame- ter Emisi Gas Buang, Udara Ambien, dan Ganggu- an terhadap Baku Mutu Lingku- ngan Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium uji terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8.5 Pengelo- laan Limbah B3 a. Pengelolaan limbah B3 mandiri:
- memiliki izin pengelolaan limbah B3; atau
- memiliki persetujuan teknis pengelolaan limbah B3.
Verifikasi pengelolaan limbah B3 mandiri: a. izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; b. izin/standar teknis/rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan oleh pihak berwenang yang masih berlaku.
b. Pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada pihak ketiga:
- pihak ketiga memiliki izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan teknis pengelolaan limbah B3;
- izin pengangkut an limbah B3 milik pihak lain yang masih berlaku apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkut an limbah B3;
- dokumen
bukti
kerja
sama
dengan
pihak
ketiga.
Verifikasi limbah B3
diserahkan kepada
pihak ketiga:
a. izin pengelolaan
limbah B3 atau
persetujuan teknis
pengelolaan limbah
B3;
b. apabila pihak ketiga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3, dapat menggunakan perusahaan pengangkutan yang memiliki izin pengangkutan limbah B3 yang masih berlaku; c. dokumen manifes pengangkutan limbah B3; d. dokumen bukti kerja sama dengan pihak ketiga yang masih berlaku. No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi
8.6 Pengelo- laan Limbah Non-B3 Mengacu pada rencana pengelolaan limbah non-B3 yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui. Verifikasi pengelolaan limbah non-B3 dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir serta keberadaan sarana pengelolaan limbah non-B3 yang berfungsi dengan baik.
8.7 Tingkat Daur Ulang dan/ atau Penggu- naan Kembali limbah minimum 50,00% Verifikasi data: a. penggunaan total limbah yang dihasilkan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. penggunaan total limbah yang dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal perusahaan setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
8.8 Rasio Na2SO4 Recovery minimum 50,00 %
Verifikasi data: a. jumlah Sodium Sulfat yang dihasilkan dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan b. produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
8.9 Rasio sulfur recovery terhadap CS2 yang dium- pankan minimum 85,00% Verifikasi data: a. penggunaan CS2 total setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah recovered Sulfur sebagai CS2 kembali dan H2SO4 setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
8.
Pengelolaan Limbah
8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.
Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan
tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga
aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu,
industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang
sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti dokumen
IPLC dan/atau persetujuan teknis (pertek) untuk
pemenuhan baku mutu limbah cair, serta sertifikat
PPPA dan sertifikat POPAL.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
keberadaaan dan kondisi operasional IPAL;
2)
dokumen
IPLC
dan/atau
persetujuan
teknis
(Pertek) untuk pemenuhan baku mutu limbah cair
yang masih berlaku; dan
3)
sertifikat PPPA dan sertifikat POPAL yang masih
berlaku.
8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu
Lingkungan
a.
Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup
diukur
melalui
baku
mutu
lingkungan
hidup.
Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang
limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan
memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat
izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen laporan hasil uji dari laboratorium uji
terakreditasi
ISO
dan
teregistrasi
sebagai
laboratorium
lingkungan
yang
tercantum
dalam
dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam
hal belum terdapat laboratorium uji yang terakreditasi
ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium
lingkungan, dapat menggunakan laboratorium uji yang
sudah menerapkan good laboratorium practices sesuai
ISO 17025 dengan menyampaikan surat pernyataan
yang
ditandatangani
oleh
pimpinan
puncak
laboratorium tersebut.
8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.
Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib
menaati
ketentuan
persyaratan
teknis,
yaitu
persyaratan
pendukung
dalam
kaitannya
dengan
penaatan baku mutu emisi. Contohnya, cerobong asap
yang dilengkapi dengan persyaratan teknis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara
serta observasi lapangan; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
lingkungan serta sertifikat PPPU dan sertifikat
POIPPU yang masih berlaku.
c.
Verifikasi terhadap pemenuhan kepemilikan:
1)
sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara
melalui kegiatan pemeriksaan keberadaan sarana
pengelolaan emisi gas buang dan udara yang
berfungsi
dengan
baik
yang
mengacu
pada
dokumen lingkungan; dan
2)
personil yang tersertifikasi sebagai PPPU dan
POIPPU melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
sertifikat PPPU dan sertifikat POIPPU yang masih
berlaku.
8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara Ambien,
dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan
a.
Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada
baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku
tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak
bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku
tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu
emisi gas buang, udara ambien, dan gangguan;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan
baku mutu untuk emisi gas buang, udara ambien,
dan gangguan terhadap baku mutu lingkungan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen
laporan hasil uji dari laboratorium uji yang terakreditasi ISO
17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan yang
tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir.
Dalam hal belum terdapat laboratorium yang terakreditasi
ISO 17025 dan teregistrasi sebagai laboratorium lingkungan,
dapat
menggunakan
laboratorium
uji
yang
sudah
menerapkan good laboratorium practices sesuai ISO 17025
dengan
menyampaikan
surat
pernyataan
yang
ditandatangani oleh pimpinan puncak laboratorium tersebut.
8.5. Pengelolaan Limbah B3
a.
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi
pengurangan,
penyimpanan,
pengumpulan,
pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau
penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan
limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3
yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib
mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
b.
Izin pengelolaan limbah B3 mandiri meliputi izin
penyimpanan dan izin pemanfaatan limbah B3.
c.
Izin pengelolaan limbah B3 yang diserahkan kepada
pihak
ketiga
meliputi
izin
penyimpanan,
izin
pengumpulan, izin pengangkutan, izin pemanfaatan,
izin pengolahan, dan/atau izin penimbunan limbah B3.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3;
dan
2)
data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan
limbah B3.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan yang
meliputi:
1)
untuk pengelolaan limbah B3 yang dilakukan
secara mandiri:
a.
izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan
teknis (pertek) pengelolaan limbah B3 yang
masih berlaku;
b.
izin/standar
teknis/rincian
teknis
penyimpanan limbah B3 yang dikeluarkan
oleh pihak berwenang yang masih berlaku.
2)
untuk pengelolaan limbah B3 diserahkan kepada
pihak ketiga:
a)
izin pengelolaan limbah B3 atau persetujuan
teknis pengelolaan limbah B3;
b)
izin pengangkutan limbah B3 milik pihak lain
yang masih berlaku apabila pihak ketiga tidak
memiliki izin pengangkutan limbah B3;
c)
dokumen manifes pengangkutan limbah B3;
d)
dokumen bukti kerja sama dengan pihak
ketiga yang masih berlaku.
3)
keberadaan TPS Limbah B3 yang berfungsi dengan
baik.
8.6. Pengelolaan Limbah Non-B3
a.
Penyelenggaraan pengelolaan limbah non-B3 meliputi
pengurangan,
penyimpanan,
pemanfaatan,
penimbunan, pengangkutan, dan perpindahan lintas
batas limbah non-B3. Perusahaan Industri wajib
melakukan pengelolaan limbah non-B3 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Pengurangan limbah non-B3 dapat dilakukan sebelum
dan/atau
sesudah
limbah
non-B3
dihasilkan.
Pengurangan limbah non-B3 sebelum limbah non-B3
dihasilkan dapat dilakukan dengan cara memodifikasi
proses
dan/atau
menggunakan
teknologi
ramah
lingkungan. Pengurangan limbah non-B3 sesudah
limbah non-B3 dihasilkan dapat dilakukan dengan cara
penggilingan
(grinding),
pencacahan
(shredding),
pemadatan
(compacting),
termal
dan/atau
sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.
Pengelolaan limbah non-B3 juga dapat dilakukan
dengan
cara
penyimpanan
limbah
non-B3
yang
dihasilkan sebelum dilakukan pengelolaan lebih lanjut
sesuai dengan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d.
Pemanfaatan limbah non-B3 dapat dilakukan oleh para
pemanfaat langsung limbah non-B3 sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait pengelolaan limbah non-B3;
dan
2)
data sekunder dengan memeriksa bukti dokumen
lingkungan.
f.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
pelaksanaan pengelolaan limbah non-B3 yang sesuai
dengan ketentuan yang tertuang dalam dokumen
lingkungan pada periode 2 (dua) semester terakhir,
serta keberadaaan sarana pengelolaan limbah non-B3
yang berfungsi dengan baik.
8.7. Tingkat Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali Limbah
a.
Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
b.
Kewajiban industri untuk melakukan pengelolaan
limbah (cair, padat, emisi udara) merupakan upaya
pengurangan dampak negatif terhadap lingkungan dan
upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan secara
berkesinambungan.
c.
Batasan perhitungan total limbah dalam SIH ini adalah
limbah B3 dan/atau limbah non-B3, diantaranya dapat
berupa tow (rejected product), mie tow, sisa kemasan
Bahan Baku dan Bahan Penolong, palet, kertas bekas,
karton bekas, fly ash bottom ash (FABA), baterai bekas,
oli
bekas,
karbon
aktif,
resin,
katalis,
limbah
terkontaminasi (majun, sarung tangan dan lain-lain.),
bahan kimia kadaluarsa, namun tidak termasuk sludge
yang sudah dikuburkan (landfilled).
d.
Limbah yang dimaksud dalam SIH ini adalah limbah
yang dapat dimanfaatkan oleh pihak internal dan/atau
eksternal dengan adanya bukti kerja sama dan bukti
dokumentasi.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait limbah yang dihasilkan dalam
proses produksi dan pemanfaatannya; dan
2)
data sekunder dengan meminta data total limbah
yang dihasilkan dalam proses produksi dan total
limbah yang dimanfaatkan.
f.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan data
yang meliputi:
1)
pemeriksaan total limbah yang dihasilkan setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir
(ton);
2)
pemeriksaan total limbah yang dimanfaatkan baik
internal maupun eksternal setiap bulannya selama
12 (dua belas) bulan terakhir (ton); dan
3)
pemeriksaan
perhitungan
rasio
Daur
Ulang
dan/atau Penggunaan Kembali limbah industri
Serat Stapel Rayon Viskosa dengan rumus berikut:
Keterangan: RDU : rasio Daur Ulang dan/atau Penggunaan Kembali limbah industri Serat Stapel Rayon Viskosa (%) LDU : total limbah yang dimanfaatkan baik internal maupun eksternal (ton) TL : total limbah yang dihasilkan (ton)
8.8. Rasio Na2SO4 Recovery
a.
Na2SO4
merupakan
produk
samping
dari
proses
produksi Serat Stapel Rayon Viskosa yang dihasilkan
dari proses spinning.
b.
Na2SO4 recovery dilakukan pada proses spinbath.
c.
Na2SO4 hasil recovery dapat dimanfaatkan oleh industri
lain.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait Na2SO4 yang dihasilkan dari
proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa; dan
2)
data sekunder dengan meminta data Na2SO4 yang
dihasilkan sebagai produk samping dan produksi
riil Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
jumlah Na2SO4 yang dihasilkan sebagai produk
samping dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir;
2)
data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
3)
perhitungan
rasio
Na2SO4
recovery
terhadap
produk dengan rumus berikut:
Keterangan: RNa2SO4 : rasio Na2SO4 recovery terhadap produk (%) MNa2SO4 : jumlah Na2SO4 (anhidrat) yang dihasilkan sebagai produk samping dari produksi Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) Priil : jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton)
8.9. Rasio Sulfur Recovery Terhadap CS2 yang Diumpankan
a.
Dalam proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, CS2
digunakan sebagai Bahan Penolong. Pada saat proses
regenerasi selulosa, gas CS2, dan hidrogen sulfida (H2S)
dilepaskan sebagai produk samping. Sulfur yang
terdapat dalam kedua gas tersebut harus melalui
proses recovery untuk meningkatkan efisiensi proses
produksi dan mengurangi dampak negatif terhadap
lingkungan. Sulfur dapat diperoleh kembali dalam
bentuk CS2 atau H2SO4 dari CS2 yang diumpankan.
b.
Ruang lingkup perhitungan sulfur recovery hanya pada
line yang terintegrasi dengan CS2 Absorption Process
(CAP) plant dan/atau Wet Sulfuric Acid (WSA) plant.
c.
Rasio sulfur recovery dihitung berdasarkan jumlah CS2
yang diumpankan dan jumlah sulfur yang dipulihkan
melalui fasilitas sulfur recovery yang meliputi fasilitas
CS2
recovery
(CS2
recovery
system
yang
sudah
terpasang pada lini produksi dan/atau CAP plant)
dan/atau WSA plant.
d.
Sumber data dan Informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan
diskusi
terkait
penggunaan
CS2
yang
diumpankan dan sulfur recovery untuk produksi
Serat Stapel Rayon Viskosa; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
CS2 yang diumpankan dan sulfur recovery untuk
produksi Serat Stapel Rayon Viskosa
setiap
bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
data penggunaan total CS2 yang diumpankan (CS2
fresh dan CS2 Recovery) untuk produksi Serat
Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya selama 12
(dua belas) bulan terakhir;
2)
data penggunaan CS2 recovery untuk produksi
Serat Stapel Rayon Viskosa setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
3)
produksi H2SO4 dari WSA plant setiap bulannya
selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
4)
perhitungan rasio sulfur recovery terhadap CS2
yang diumpankan pada lini produksi yang memiliki
CAP plant dan/atau WSA plant dengan rumus
berikut:
Keterangan: Rrec.sulfur : rasio sulfur recovery terhadap penggunaan total CS2 yang diumpankan
: jumlah CS2 yang dipulihkan pada CS2 recovery system dan/atau CAP plant (ton)
: massa molekul CS2 (76,14 gram/mol)
: massa molekul H2SO4 (98,08 gram/mol)
: jumlah H2SO4 yang dihasilkan pada WSA plant (dry metric ton)
: jumlah CS2 yang diumpankan (ton)
Tabel 9. Aspek Emisi Gas Rumah Kaca pada Persyaratan Teknis
Standar Industri Hijau untuk Industri Serat Stapel Rayon
Viskosa
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
9.
Emisi GRK
9.1 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari Pengguna- an Energi
a. Produk Tekstil Modal
a. Direct emissions dan indirect emissions:
- direct emissions maksimu m 7,10 ton CO2eq/ton produk
- indirect emissions maksimu m 0,21 ton CO2eq/ton produk
atau
b. total
emissions
maksimum
7,31 ton
CO2eq/ton
produk
Verifikasi data
untuk direct
emissions:
a. penggunaan
energi fosil
sebagai
bahan bakar
untuk
memproduksi
produk,
chemical
plant, dan
pembangkit
listrik (untuk
industri yang
memiliki
pembangkit
sendiri) pada
setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
c.
faktor emisi
untuk setiap
jenis bahan
bakar fosil
yang
digunakan;
dan
d. data GWP
masing-
masing jenis
GRK.
Verifikasi data
b. Produk Tekstil Viskosa dan Non-Woven Viskosa a. Direct emissions dan indirect emissions:
- direct emissions maksimum 3,80 ton CO2eq/ton produk
- indirect No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi emissions maksimum 0,27 ton CO2eq/ton produk
atau
b. total
emissions
maksimum
4,07 ton
CO2eq/ton
produk
untuk indirect
emissions:
a. penggunaan
energi listrik
dan/atau
energi lain
yang dibeli
dari pihak
ketiga untuk
produksi
Serat Stapel
Rayon
Viskosa
setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
b. jumlah
produksi riil
Serat Stapel
Rayon
Viskosa
setiap
bulannya
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir; dan
c.
faktor emisi
untuk sistem
ketenagalis-
trikan sesuai
dengan
ketentuan
yang berlaku.
Verifikasi data
untuk total
emissions:
a. perhitungan
direct
emissions
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir;
b. perhitungan
indirect
emissions
selama 12
(dua belas)
bulan
terakhir; dan
c.
perhitungan
total
emissions
selama 12
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
(dua belas)
bulan
terakhir.
9.2 Emisi CO2 ekuivalen spesifik yang bersumber dari IPPU maksimum 0,10 ton CO2eq/ton produk Verifikasi data: a. Massa CS2 yang dibakar di WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; b. jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
Penjelasan:
9.
Emisi GRK
a.
Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang GRK
diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab
terjadinya pemanasan global. Emisi dari sektor industri
berasal dari penggunaan energi, IPPU, dan limbah yang
dihasilkan.
b.
Penetapan batasan emisi GRK pada SIH ini hanya untuk
emisi yang bersumber dari energi dan IPPU.
c.
Ruang lingkup perhitungan emisi GRK dalam SIH ini
meliputi emisi yang dihasilkan dari proses produksi Serat
Stapel Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit listrik
(untuk industri yang memiliki pembangkit sendiri).
d.
Emisi yang bersumber dari IPPU untuk proses produksi
Serat Stapel Rayon Viskosa berasal dari WSA plant yang
bersumber dari pembakaran CS2.
9.1 Emisi
CO2
Ekuivalen
Spesifik
yang
Bersumber
dari
Penggunaan Energi
a.
Untuk emisi CO2 yang bersumber dari energi dibagi
atas emisi langsung (direct emissions) dan emisi tidak
langsung (indirect emissions).
b.
Emisi langsung (direct emission) adalah semua emisi
yang dihasilkan di bawah kendali perusahaan, di
antaranya emisi dari pembakaran bahan bakar fosil
untuk proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa,
chemical plant, dan pembangkit listrik (untuk industri
yang memiliki pembangkit sendiri).
c.
Emisi tidak langsung (indirect emission) adalah semua
emisi yang berasal dari listrik, uap (steam), panas (heat)
yang dibeli dari pihak ketiga.
d.
Untuk emisi GRK yang bersumber dari penggunaan
energi disegmentasi menjadi 2 (dua) yaitu:
1)
direct emissions dan indirect emission, atau
2)
total emissions.
Perusahaan Industri dapat memilih salah satu dari
segmentasi tersebut.
e.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan observasi lapangan
dan diskusi terkait sumber-sumber emisi GRK dan
aksi mitigasi yang dilakukan; dan
2)
data sekunder dengan meminta data penggunaan
energi fosil sebagai bahan bakar untuk batasan
direct emissions dan energi listrik dan/atau energi
lain yang dibeli dari pihak ketiga untuk batasan
indirect emissions, serta produksi riil Serat Stapel
Rayon Viskosa.
f.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait meliputi:
1)
data penggunaan energi fosil sebagai bahan bakar,
energi listrik dan/atau energi lain yang dibeli dari
pihak ketiga untuk proses produksi Serat Stapel
Rayon Viskosa, chemical plant, dan pembangkit
listrik (untuk industri yang memiliki pembangkit
sendiri) setiap bulannya selama 12 (dua belas)
bulan terakhir;
2)
data produksi riil setiap bulannya selama 12 (dua
belas) bulan terakhir;
3)
faktor emisi untuk penggunaan energi listrik dari
Perusahaan Listrik Negara mengacu kepada faktor
emisi GRK yang dikeluarkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
energi, sedangkan untuk penggunaan energi listrik
dan/atau energi lainnya dari pihak ketiga selain
Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan
data faktor emisi dari pihak penyedia energi
tersebut;
4)
faktor emisi untuk penggunaan bahan bakar
mengacu kepada 2006 IPCC Guidelines for National
Greenhouse Gas Inventories;
5)
data Global Warming Potential (GWP) adalah indeks
yang membandingkan potensi suatu GRK untuk
memanaskan
bumi
dengan
potensi
karbon
dioksida untuk masing-masing jenis GRK untuk
perhitungan direct emissions; dan
6)
perhitungan
emisi
CO2
ekuivalen
spesifik
bersumber dari penggunaan energi dengan rumus
sebagai berikut:
a) emisi langsung (direct emissions):
Keterangan:
DE
: direct emission dari berbagai jenis GRK
dalam satuan yang sama per satuan
produk (ton CO2eq/ton produk);
GWP
: Nilai GWP masing-masing jenis GRK
dapat dilihat pada Tabel 10;
AD
: data aktivitas dari penggunaan bahan
bakar fosil;
EF
: emission factor (faktor emisi) untuk setiap
jenis GRK (CO2, CH4, dan N2O untuk
setiap bahan bakar fosil (lihat Tabel 11);
i
: jenis bahan bakar fosil yang digunakan;
dan
Priil
: produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa
(ton).
b) emisi tidak langsung (indirect emission):
IE =
Keterangan:
IE
: indirect emission dari total penggunaan
energi yang dibeli dari pihak ketiga (ton
CO2eq/ton produk)
AD
: data aktivitas dari penggunaan energi
yang dibeli dari pihak ketiga
EF
: emission factor (faktor emisi):
untuk sistem ketenagalistrikan berdasarkan provinsi (kg CO2/kWh) (menggunakan data faktor emisi terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tautan (https://gatrik.esdm.go.id/fronten d/download_index/?kode_category =emisi_pl), Combined Margin (CM) Ex-post, Operating Margin (OM) 0,5 dan Build Margin (BM) 0,5.
untuk yang mendapatkan suplai listrik dari pihak ketiga selain Perusahaan Listrik Negara, maka menggunakan data faktor emisi dari pihak penyedia listrik tersebut j : listrik, uap (steam), panas (heat) yang dibeli dari pihak ketiga Priil : produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa (ton) 7) perhitungan total emisi CO2 spesifik bersumber dari penggunaan energi dengan rumus sebagai berikut:
ET = DE + IE
Keterangan: ET : total emission (ton CO2eq/ton produk) DE : direct emission (ton CO2eq/ton produk) IE : indirect emission (ton CO2eq/ton produk)
9.2 Emisi CO2 Ekuivalen Spesifik yang Bersumber dari IPPU a. Dalam proses produksi Serat Stapel Rayon Viskosa, bahan penolong CS2 (sulfur) diperoleh kembali sebagai CS2 atau H2SO4. Pembakaran CS2 merupakan tahapan pertama pada produksi H2SO4 sesuai dengan persamaan reaksi berikut:
Selanjutnya SO2 yang dihasilkan dioksidasi lanjut menjadi SO3, yang kemudian direaksikan dengan H2O membentuk H2SO4 sesuai dengan persamaan reaksi berikut:
Dengan demikian persamaan reaksi kimia total pada WSA plant adalah
Persamaan reaksi tersebut menjadi dasar dalam perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU. b. Dalam proses recovery H2SO4 dilakukan pembakaran CS2. Hal ini menimbulkan CO2 yang merupakan salah satu emisi Gas Rumah Kaca. c. Sumber data dan informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait perhitungan emisi CO2 yang bersumber dari IPPU; dan 2) data sekunder dengan meminta data massa CS2 yang dibakar di WSA plant, dan produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant. d. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) data massa CS2 yang dibakar di WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
- data produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi WSA plant setiap bulannya selama 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
- perhitungan emisi GRK yang bersumber dari IPPU dengan rumus sebagai berikut:
Keterangan: : emisi CO2 spesifik yang bersumber dari IPPU (ton CO2/ ton produk);
: massa molekul CO2 (76,14 gram/mol)
: massa molekul CO2 (44,01 gram/mol) MCS2,B
: massa CS2 yang dibakar (ton); Priil,WSA
: jumlah produksi riil Serat Stapel Rayon Viskosa yang terintegrasi dengan WSA plant (ton).
e. Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 13.
Gambar 1 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi
Gambar 2 – Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi
Tabel 10. Nilai GWP GRK No. Jenis GRK GWP 1. Karbon Dioksida (CO2) 2. Metana (CH4) 3. Dinitrogen Oksida (N2O) Sumber: Fifth Assesment Report-IPCC 2014
Tabel 11. Faktor Emisi GRK berdasarkan Sumber Bahan Bakar
Bahan Bakar Fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
Minyak mentah
73.300
0,6
Orimulsion
77.000
0,6
Gas Alam Cair
64.200
0,6
Gasoline
Motor Gasoline
69.300
0,6
Aviation Gasoline
73.000
0,6
Jet Gasoline
73.000
0,6
Jet Kerosene
71.500
0,6
Minyak tanah
71.900
0,6
Shale Oil
73.300
0,6
Minyak diesel
74.100
0,6
Minyak residu
77.400
0,6
Ethane
61.600
0,1
Naphtha
73.300
0,6
Bitumen
80.700
0,6
Lubricants
73.300
0,6
LPG
63.100
0,1
Petroleum coke
97.500
0,6
Refinery Feedstocks
73.300
0,6
Other Oil
Refinery Gas
57.600
0,1
Bahan Bakar Fosil
Standar Faktor Emisi
(kg GRK per TJ)*
CO2
CH4
N2O
Paraffin Waxes
73.300
0,6
White Spirit and SBP
73.300
0,6
Other Petroleoum Products
73.300
0,6
Batubara Anthrasit
98.300
1,5
Cooking coal
94.600
1,5
Batubara Bituminous
94.600
1,5
Batubara Sub-bituminous
96.100
1,5
Lignit
101.000
1,5
Oil Shale and Tar Sands
107.000
1,5
Brown Coal Briquettes
97.500
1,5
Patent Fuel
97.500
1,5
Coke
Coke Oven Coke and Lignite
Coke
107.000
1,5
Gas Coke
107.000
1,5
Coal Tar
80.700
1,5
Derived
Gases
Gas Works Gas
44.400
0,1
Coke Oven Gas
44.400
0,1
Blast Furnace Gas
260.000
0,1
Oxygen Steel Furnace Gas
182.000
0,1
Gas bumi
56.100
0,1
Municipal Wastes (non-biomass fraction)
91.700
Industrial Wastes
143.000
Waste Oils
73.300
Peat
106.000
1,5
Solid Biofuels
Wood / Wood Waste
112.000
Sulphite lyes (Black Liquor)
95.300
Other Primary Solid Biomass
100.000
Charcoal
112.000
Liquid
Biofuels
Biogasoline
70.800
0,6
Biodiesels
70.800
0,6
Other Liquid Biofuels
79.600
0,6
Gas Biomass
Landfill Gas
54.600
0,1
Sludge Gas
54.600
0,1
Other Biogas
54.600
0,1
Other non-
fossil fuels
Municipal Wastes (biomass
fraction)
100.000
- Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi (Sumber: 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories)
Tabel 12. Nilai Kalor Bahan Bakar Indonesia Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan Premium 33×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor Solar (HSD, ADO) 36×10-6 TJ/liter Kendaraan bermotor, Pembangkit listrik Minyak Diesel (IDO) 38×10-6 TJ/liter Boiler industri, pembangkit listrik MFO 40×10-6 TJ/liter Pembangkit listrik Bahan Bakar Nilai Kalor Penggunaan 4,04×10-2 TJ/ton Gas Bumi 1,055×10-6 TJ/SCF 38,5×10-6 TJ/Nm3 Industri, rumah tangga, restoran LPG 47,3×10-6 TJ/kg Rumah tangga, restoran Batubara 18,9×10-3 TJ/ton Pembangkit listrik, industri Sumber: Pedoman Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Metodologi Penghitungan Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca, Kegiatan Pengadaan dan Penggunaan Energi, Kementerian Lingkungan Hidup, 2012
Tabel 13. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi
Jenis Energi
Sumber Energi
Besaran
Satuan
Listrik
Tenaga Air (Hidro)
3,6
MJ/kWh
Tenaga Nuklir
11,6
MJ/kWh
Uap
2,33 MJ/kg Gas bumi
37,23
MJ/m3
LPG
Etana (cair)
18,36
MJ/lt
Propana (cair)
25,53
MJ/lt
Batu Bara
Antrasit
27,7
MJ/kg
Bituminous
27,7
MJ/kg
Sub-bituminous
18,8
MJ/kg
Lignit
14,4
MJ/kg
Rata-rata yang digunakan di dalam
negeri
22,2
MJ/kg
Produk BBM
Avtur
33,62
MJ/lt
Gasolin (bensin)
34,66
MJ/lt
Kerosin
37,68
MJ/lt
Solar (diesel)
38,68
MJ/lt
Light fuel oil (no.2)
38,68
MJ/lt
Heavy fuel oil (no.6)
41,73
MJ/lt
Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 GJ
= 0,001 TJ
1000 MJ
1×109 J
277,8 kWh
948.170 BTU
F. PERSYARATAN MANAJEMEN
Tabel 14. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk
Industri Serat Stapel Rayon Viskosa
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
1.
Kebijakan
dan
Organisasi
1.1. Kebijakan
Industri
Hijau
Perusahaan
Industri wajib
memiliki
kebijakan
tertulis
penerapan
prinsip Industri
Verifikasi dokumen
kebijakan penerapan
prinsip Industri
Hijau yang memuat:
a. penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Hijau
Baku, energi, dan
air;
b. penurunan emisi
GRK; dan
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
yang ditetapkan oleh
pimpinan puncak.
1.2. Organisasi
Industri
Hijau
a. Keberadaan
unit
pelaksana
dan/atau
personil yang
memiliki
tugas,
tanggung
jawab dan
wewenang
untuk
penerapan
prinsip
Industri Hijau
dalam
struktur
organisasi
Perusahaan
Industri yang
bertanggung
jawab
langsung
kepada
pimpinan
puncak
Verifikasi dokumen
struktur organisasi
dan /atau personil
yang memiliki tugas,
tanggung jawab, dan
wewenang untuk
penerapan prinsip
Industri Hijau yang
ditetapkan oleh
pimpinan puncak.
b. Program pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau Verifikasi sertifikat/ bukti pelatihan/ peningkatan kapasitas sumber daya manusia tentang prinsip Industri Hijau selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri
Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri selama 12 (dua belas) bulan terakhir. 2. Perencanaan Strategis 2.1. Tujuan dan Perusahaan Industri Verifikasi dokumen terkait penetapan No. Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi Sasaran Industri Hijau
menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau
tujuan dan sasaran
yang terukur dari
penerapan prinsip
Industri Hijau di
Perusahaan Industri
paling sedikit
memuat target:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi, air;
b. penurunan emisi
GRK; dan
c. pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3),
dalam periode12
(dua belas) bulan
terakhir.
2.2. Perenca-
naan
Strategis
dan
Program
Perusahaan
Industri
memiliki
rencana
strategis
(renstra) dan
program untuk
mencapai
tujuan dan
sasaran yang
terukur dari
kebijakan
penerapan
prinsip Industri
Hijau
Verifikasi
kesesuaian
dokumen renstra
dan program selama
12 (dua belas) bulan
terakhir dengan
tujuan dan sasaran
yang telah
ditetapkan, paling
sedikit mencakup:
a. efisiensi dan
efektifitas
penggunaan
sumber daya
berupa Bahan
Baku, energi
dan air;
b. penurunan
emisi GRK;
c.
pengelolaan
limbah (B3 dan
non-B3); dan
d. jadwal
pelaksanaan
dan penanggung
jawab.
3.
Pelaksanaan
dan
Pemantauan
3.1. Pelaksa-
naan
Program
Program
dilaksanakan
dalam bentuk
kegiatan yang
sesuai dengan
jadwal dan
dilaporkan
secara berkala
kepada
manajemen
Verifikasi bukti
pelaksanaan
program:
a. dokumentasi
pelaksanaan
program, paling
sedikit
mencakup:
1)
efisiensi dan
efektivitas
penggunaan
Bahan Baku,
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
energi, dan
air;
2)
penurunan
emisi GRK;
dan
3)
pengelolaan
limbah (B3
dan non-B3)
b. dokumentasi
realisasi alokasi
anggaran untuk
pelaksanaan
program yang
telah
direncanakan;
dan
c. bukti persetujuan
pelaksanaan
program dari
pimpinan puncak,
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.
3.2. Peman- tauan Program Pemantauan program dilaksanakan secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan
Verifikasi laporan hasil pemantauan program dan bukti pendukung, baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal. Laporan hasil pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau. 4. Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksa- naan Audit Internal dan Tinjauan Manaje- men Perusahaan Industri melakukan audit internal dan tinjauan manajemen secara berkala
Verifikasi laporan hasil pelaksanaan audit internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
4.2. Konsis-
tensi
Perusa-
haan
Industri
terhadap
Pemenu-
han
Perusahaan
Industri
menggunakan
laporan hasil
pemantauan,
hasil audit, atau
hasil tinjauan
manajemen
Verifikasi:
a. laporan sebelum
dan sesudah
tindak lanjut
Perusahaan
Industri berupa
pelaksanaan
perbaikan atau
No.
Aspek
Kriteria
Batasan
Metode Verifikasi
Persyara-
tan Teknis
dan
Persyara-
tan
Manaje-
men
sesuai SIH
yang
Berlaku
sebagai
pertimbangan
dalam upaya
perbaikan dan
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
secara
konsisten dan
berkelanjutan
peningkatan
kinerja prinsip
Industri Hijau
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir; dan
b. dokumen
pelaksanaan
tindak lanjut
yang ditetapkan
oleh pimpinan
puncak.
5.
Tanggung
Jawab
Sosial
Perusahaan
(CSR)
5.1 Peran
Serta
Perusa-
haan
Industri
terhadap
Lingku-
ngan
Sosial
Mempunyai
program CSR
berkelanjutan
yang berkaitan
dengan prinsip
Industri Hijau
Verifikasi
dokumentasi
program CSR
berkelanjutan yang
berkaitan dengan
prinsip Industri
Hijau dan laporan
pelaksanaan
kegiatan pada
periode 12 (dua
belas) bulan
terakhir.
6.
Ketenaga-
kerjaan
Penyediaan
Fasilitas dan
Program
Ketenagaker-
jaan
Menyediakan
fasilitas dan
program
ketenagakerjaan
paling sedikit:
a. pelatihan
tenaga kerja;
b. pemeriksaan
kesehatan;
c. pemantauan
lingkungan
tempat kerja;
d. penyediaan
alat
pertolongan
pertama
pada
kecelakaan
(P3K) di
tempat kerja;
dan
e. penyediaan
alat
pelindung
diri,
sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
Verifikasi bukti fisik,
pelaporan dan/atau
pelaksanaannya
pada periode 12
(dua belas) bulan
terakhir.
Penjelasan:
1.
Kebijakan dan Organisasi
1.1. Kebijakan Industri Hijau
a.
Komitmen Perusahaan Industri untuk pembangunan
Industri Hijau salah satunya dilihat dari adanya
komitmen pimpinan puncak yang dituangkan ke dalam
suatu kebijakan Industri Hijau yang berkelanjutan
yaitu kebijakan perusahaan yang dapat mendukung
penerapan efisiensi produksi antara lain penghematan
penggunaan material input/Bahan Baku dan Bahan
Penolong, energi, dan air. Kebijakan perusahaan ini
tertuang dalam bentuk KPI atau target yang terukur.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
kebijakan yang terkait efisiensi proses produksi;
dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi dokumen kebijakan penerapan prinsip
Industri Hijau yang memuat penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, air, penurunan emisi GRK,
dan
pengelolaan
limbah
(B3
dan
non-B3)
yang
ditetapkan oleh pimpinan puncak.
1.2. Organisasi Industri Hijau
a.
Keberadaan unit pelaksana Industri Hijau untuk
menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau di suatu
Perusahaan Industri menjadi poin penting untuk
mempercepat penerapan prinsip Industri Hijau di
Perusahaan Industri. Peran ini dapat juga digantikan
dengan adanya personil yang memiliki tugas, tanggung
jawab dan wewenang untuk penerapan prinsip Industri
Hijau.
Dalam
menjalankan
sebuah
organisasi,
dibutuhkan personil yang memiliki kompetensi dan
kredibilitas serta perfoma yang memadai agar dapat
menjalankan kemudi organisasi dengan sebaik-baiknya.
b.
Pengembangan
kapasitas
sumber
daya
manusia
merupakan salah satu cara yang digunakan untuk
menghadapi perubahan sesuai dengan tuntutan zaman.
Tanpa
adanya
pengembangan
kapasitas,
suatu
organisasi tidak akan dapat bertahan lama dalam
menghadapi kompetisi. Untuk itu, Perusahaan Industri
harus
memiliki
program-program
pelatihan/peningkatan kapasitas SDM tentang prinsip
Industri Hijau, baik diselenggarakan oleh internal
maupun oleh eksternal perusahaan.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
struktur organisasi perusahaan dan program
peningkatan
kapasitas
SDM
tentang
prinsip
Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung,
meliputi:
struktur
organisasi
perusahaan, unit pelaksana Industri Hijau dan
tugas pokok masing-masing personil pendukung
penerapan prinsip Industri Hijau serta program
pelatihan/peningkatan kapasitas SDM.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
dokumen struktur organisasi dan/atau personil
yang
memiliki
tugas,
tanggung
jawab,
dan
wewenang untuk penerapan prinsip Industri Hijau
yang ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan
2)
program pelatihan/peningkatan kapasitas SDM
tentang
prinsip
Industri
Hijau
yang
diselenggarakan
oleh
internal
maupun
oleh
eksternal perusahaan dalam periode 12 (dua belas)
bulan terakhir.
1.3. Sosialisasi Kebijakan dan Prinsip Industri Hijau
a.
Sosialisasi bertujuan untuk pemahaman dan upaya
penyebarluasan informasi ataupun kebijakan Industri
Hijau yang telah dibuat agar semua pihak mampu
menjalankan perannya dalam menyukseskan tujuan
sebagaimana tercantum dalam kebijakan tersebut.
b.
Sosialisasi kebijakan Industri Hijau dapat melalui
berbagai
media
promosi
seperti
banner,
pamflet,
spanduk,
website,
online
systems
dan
lain-lain,
maupun melalui awareness meeting sehingga semua
personil yang mendukung mengetahui terkait kebijakan
Industri Hijau.
c.
Kegiatan sosialisasi dapat diselenggarakan oleh internal
perusahaan
maupun
kerja
sama
dengan
pihak
eksternal.
d.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
program-program sosialisasi kebijakan Industri
Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi kegiatan sosialisasi yang
diselenggarakan oleh internal perusahaan maupun
eksternal.
e.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan kegiatan berikut dokumentasi
atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan
penerapan
prinsip
Industri
Hijau
di
Perusahaan
Industri yang dilengkapi dengan dokumentasi, daftar
peserta, dan laporan kegiatan sosialisasi dalam periode
12 (dua belas) bulan terakhir.
2.
Perencanaan Strategis
3.1. Tujuan dan Sasaran Industri Hijau
a.
Tujuan dan sasaran menjadi kebijakan strategis yang
menunjukkan tingkat prioritas tertinggi dalam suatu
perencanaan. Tujuan dan sasaran mempunyai peran
penting sebagai rujukan utama dalam perencanaan
yang ditetapkan dengan memperhatikan visi dan misi
serta isu strategis perusahaan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
tujuan dan sasaran Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi dokumen terkait penetapan
tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan
prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi dokumen penetapan tujuan dan
sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri
Hijau di Perusahaan Industri paling sedikit memuat
target:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya:
Bahan Baku, energi, air;
2)
penurunan emisi GRK; dan
3)
pengurangan limbah (B3 dan non-B3),
dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir.
3.2. Perencanaan Strategis dan Program
a.
Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan
suatu organisasi untuk menentukan strategi atau
arahan,
serta
mengambil
keputusan
untuk
mengalokasikan (termasuk modal dan sumber daya
manusia)
untuk
mencapai
strategi
ini.
Fungsi
perencanaan
ini
juga
sangat
berguna
untuk
menentukan anggaran dari sebuah kegiatan organisasi,
baik untuk kegiatan yang rutin maupun kegiatan yang
tidak rutin. Perusahaan
Industri
harus memiliki
rencana
strategis
(renstra)
dan
program
untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari
kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
renstra dan program Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi dokumen terkait renstra dan
program yang disesuaikan dengan tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi: kesesuaian dokumen renstra dan
program pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir
dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan,
paling sedikit mencakup:
1)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya
berupa Bahan Baku, energi, dan air;
2)
penurunan emisi GRK;
3)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3);
4)
jadwal pelaksanaan dan penanggung jawab.
3.
Pelaksanaan dan Pemantauan
3.1. Pelaksanaan Program
a.
Perusahaan Industri melaksanakan program sesuai
dengan renstra dan program yang telah disusun untuk
mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari
kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau sesuai
dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada
manajemen puncak, sebagai bahan tinjauan dan
masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
program-program
penerapan
prinsip
Industri
Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi pelaksanaan program sesuai
dengan renstra untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan
prinsip Industri Hijau.
b.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen
terkait
pelaksanaan
program
dengan
menyampaikan:
1)
dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit
mencakup:
a)
efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber
daya berupa Bahan Baku, energi, dan air;
b)
penurunan emisi GRK; dan
c)
pengelolaan limbah (B3 dan non-B3),
pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir;
2)
dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk
pelaksanaan program yang telah direncanakan
pada periode 12 (dua belas) bulan terakhir; dan
3)
bukti
persetujuan
pelaksanaan
program
dari
pimpinan puncak.
3.2. Pemantauan Program
a.
Pemantauan program dilakukan untuk mengamati
perkembangan
pelaksanaan
program
dengan
mengidentifikasi serta mengantisipasi permasalahan
yang timbul dan/atau akan timbul untuk dapat
mengambil tindakan sedini mungkin yang dilaksanakan
secara berkala dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan
tinjauan manajemen puncak dan masukan dalam
melakukan perbaikan berkelanjutan. Tujuan utama
pemantauan
program
adalah
untuk
menyajikan
informasi tentang pelaksanaan program sebagai umpan
balik bagi para pengelola dan pelaksana program.
b.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
laporan hasil pemantauan program penerapan
prinsip Industri Hijau; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan hasil pemantauan
program
dan
bukti
pendukung
baik
yang
dilakukan
secara
internal
maupun
eksternal
perusahaan.
c.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan hasil pemantauan program
dan bukti pendukung, yang dilakukan secara internal
maupun
eksternal
perusahaan.
Laporan
hasil
pemantauan program yang dilakukan telah divalidasi
oleh pimpinan puncak dan/atau personil yang memiliki
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk penerapan
prinsip Industri Hijau.
4.
Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
4.1. Pelaksanaan Audit Internal dan Tinjauan Manajemen
a.
Audit internal dilakukan di dalam organisasi oleh
Auditor Internal yang juga karyawan organisasi sendiri,
untuk kepentingan internal organisasi. Auditor internal
tidak memiliki tanggung jawab hukum kepada publik
atas apa yang dilakukan dan dilaporkannya sebagai
temuan. Auditor internal dapat berupa orang, unit, atau
panitia.
Dengan
adanya
audit
internal,
dapat
diidentifikasi
kesenjangan
kinerja
sehingga
dapat
menjadi masukan untuk melakukan perbaikan dan
penyempurnaan baik pada sistem pelayanan maupun
sistem
manajemen.
Audit
internal
ini
dapat
diintegrasikan dengan audit internal pada sistem
lainnya.
b.
Tinjauan manajemen merupakan suatu proses evaluasi
terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem
manajemen, dengan cara melakukan pembahasan
secara berkala dengan melibatkan berbagai pihak yang
terkait.
Setiap
pelaksanaan
pertemuan
tinjauan
manajemen harus memiliki bukti pelaksanaan yang
terdiri dari undangan, daftar hadir, notulen rapat,
agenda pertemuan, materi tinjauan, dan rencana tindak
lanjut.
c. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
audit internal dan tinjauan manajemen; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan hasil pelaksanaan
audit internal dan tinjauan manajemen.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi laporan hasil pelaksanaan audit
internal dan tinjauan manajemen pada periode 12 (dua
belas) bulan terakhir.
4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap Pemenuhan
Persyaratan Teknis dan Persyaratan Manajemen Sesuai SIH
yang Berlaku
a.
Penerapan praktik terbaik dilakukan secara terus
menerus sehingga proses produksi semakin efisien
dalam penggunaan Bahan Baku, energi, dan air serta
pengelolaan limbah. Hal ini dilakukan sebagai upaya
konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan
persyaratan teknis dan persyaratan manajemen pada
SIH. Sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan
peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara
konsisten dan berkelanjutan, Perusahaan Industri
dapat menggunakan laporan hasil pemantauan, hasil
audit, atau hasil tinjauan manajemen.
b. Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
laporan hasil pelaksanaan tindak lanjut yang
ditetapkan oleh pimpinan puncak; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi laporan sebelum dan sesudah
tindak lanjut dari hasil pemantauan program.
b.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait, meliputi:
1)
laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut
Perusahaan
Industri
berupa
pelaksanaan
perbaikan
atau
peningkatan
kinerja
prinsip
Industri Hijau pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir; dan
2)
dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan
oleh pimpinan puncak.
5.
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
5.1. Peran serta Perusahaan Industri terhadap Lingkungan
Sosial
a. CSR bukan hanya perihal kegiatan sukarela perusahaan
untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap sosial
dan
lingkungan
namun
diharapkan
mampu
menyelesaikan permasalahan sosial dan lingkungan
yang terjadi dan berdampak. Program CSR yang
dilakukan bukan hanya berupa pemberian sumbangan
atau kegiatan sosial namun berupa program CSR
berkelanjutan
yang
memiliki
keterkaitan
dengan
kegiatan usaha yang bisa memberi manfaat bagi
perusahaan, lingkungan dan pertumbuhan ekonomi
masyarakat.
Program
CSR
yang
berkelanjutan
diharapkan
dapat
membentuk
atau
menciptakan
kehidupan
masyarakat
yang
lebih
sejahtera
dan
mandiri. Setiap kegiatan tersebut melibatkan semangat
sinergi dari semua pihak secara terus menerus,
membangun dan menciptakan kesejahteraan sehingga
pada
akhirnya
akan
tercipta
kemandirian
dari
masyarakat yang terlibat dalam program tersebut.
b.
Berbagai cara perusahaan mewujudkan tanggung jawab
sosial pada lingkungan, diantaranya dengan memiliki
program CSR yang berkelanjutan dan berkaitan dengan
prinsip Industri Hijau, meliputi kegiatan kemitraan,
pengembangan industri kecil dan industri menengah
lokal, pelatihan peningkatan kompetensi, bantuan
pembangunan infrastruktur, dan lain-lain.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
program-program CSR berkelanjutan; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi dokumentasi program CSR
berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip
Industri Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait,
meliputi
dokumentasi
program
CSR
berkelanjutan yang berkaitan dengan prinsip Industri
Hijau dan laporan pelaksanaan kegiatan pada periode
12 (dua belas) bulan terakhir.
6.
Ketenagakerjaan
6.1 Penyediaan Fasilitas Ketenagakerjaan
a.
Perusahaan
Industri
menyediakan
fasilitas-fasilitas
yang terkait keamanan, kesehatan, dan keselamatan
kerja.
Penyediaan
fasilitas
dan
program
Ketenagakerjaan paling sedikit berupa pelatihan tenaga
kerja, pemeriksaan kesehatan, pemantauan lingkungan
tempat kerja, penyediaan alat pertolongan pertama
pada kecelakaan (P3K) di tempat kerja, dan penyediaan
alat pelindung diri.
b.
Peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan
dalam pemenuhan kriteria ini diantaranya:
1)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan atau perubahannya;
2)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Per.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan
Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja atau perubahannya;
3)
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Nomor
Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Lingkungan Kerja atau perubahannya;
4)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor
PER.15/MEN/VIII/2008
tentang
Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat
Kerja atau perubahannya;
5)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor
PER.08/MEN/VII/2010
tentang
Alat
Pelindung Diri atau perubahannya.
c.
Sumber data dan informasi diperoleh dari:
1)
data primer dengan melakukan diskusi terkait
fasilitas-fasilitas ketenagakerjaan; dan
2)
data
sekunder
dengan
meminta
dokumen
pendukung, meliputi bukti fisik, pelaporan dan
pelaksanaannya.
d.
Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan
dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang
terkait,
meliputi
bukti
fisik,
pelaporan
dan
pelaksanaannya pada periode 12 (dua belas) bulan
terakhir.
G. Bagan Alir Steeping (Alkali cellulose) Shredding Ageing (Depolymerization) Hidrolisis melalui proses penyeduhan (Steeping) Pencarikan (Shredding) Pematangan (Depolymerization) Xantasi (Xanthation) Pelarutan (Dissolution) Pencampuran, pemeraman, penyaringan, deaerasi (Blending, ripening, filtration, deaeration) Pemintalan (Spinning) Pengeringan (Drying) Netralisasi, pencucian, finishing (Neutralization, purification, finishing) Pengepakan (Balling) Surfaktan Bubur kayu (87% hingga 98% selulosa) Larutan NaOH (17% - 19%) Wetting agent CS2 yang diumpankan Pigmen CS2 Larutan pencuci Produk Jadi Larutan NaOH (17% - 19%) Pemotongan (Cutting) H2SO4 Larutan pencuci terpakai, kontaminan Na2SO4 Delusterant
Gambar 3 – Bagan Alir Proses Produksi Serat Stapel Rayon Viskosa
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
