PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di INDONESIA.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak serta jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data dan/atau informasi Industri.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Agro.
- Direktur adalah Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan.
- Lembaga Pengelola Program Restrukturisasi yang selanjutnya disingkat LPPR adalah badan usaha yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal untuk membantu pelaksanaan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu pada Direktorat Jenderal Industri Agro.
- Pemohon adalah Perusahaan Industri yang memenuhi kriteria dan persyaratan untuk mengikuti program
restrukturisasi mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu. 10. Penerima adalah Perusahaan Industri yang mendapat potongan harga melalui penggantian sebagian dari harga pembelian mesin dan/atau peralatan Industri pengolahan kayu.
